THR ASN Bandar Lampung Belum Ada Kepastian, Ini Penjelasan Kepala BPKAD
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Faisol Wilson, ketika dimintai keterangan, Senin (26/4/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum ada bocoran atau kepastian mengenai jumlah dan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Faisol Wilson menjelaskan, belum adanya kepastian itu dikarenakan belum adanya keputusan dari pusat mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) untuk ASN (Aparat Sipil Negara) Kota Bandar Lampung.
"Karena ASN kan beda dengan swasta. Kalau yang digembar-gemborkan oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) itu kan untuk swasta. Kalau ASN itu dari Peppres dan Peraturan Kementerian Keuangan," kata Faisol, ketika dimintai keterangan, Senin (26/4/2021).
Wilson lalu menjabarkan mengenai dana THR yang termasuk ke dalam dana transfer pusat. Dicontohkannya jika kuota Pemerintah Kota adalah Rp1 miliar, maka akan dibagi ke 12 bulan yang digunakan untuk gaji, THR dan sebagainya.
"Jadi tidak langsung 'dana THR' dikasih tuh enggak. Itu yang di kementerian memang begitu. Kalau kita, THR itu sudah termasuk dalam dana transfer yang bulanan itu," ungkapnya.
Maka dana untuk THR dipersiapkan jika sudah ada aturan yang muncul, juga dengan melihat kondisi keuangan daerah.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota juga sedang menunggu aturannya, apakah sama dengan tahun-tahun sebelumnya atau tidak. Karena saat ini kota masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Juga apakah ada instruksi lebih-lanjut mengenai tunjangan apa saja yang harus dibayarkan, pengalaman tahun sebelumnya, biasanya THR itu turun seminggu sebelum hari H lebaran," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG GUSUR BANGUNAN WARGA DI JATI AGUNG
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








