• Senin, 29 April 2024

Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 2) RSUD Abdul Moeloek Ditaksir Terima Klaim 73 M

Selasa, 27 April 2021 - 07.42 WIB
686

RSUD Abdul Moeloek. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - RSUD Abdul Moeloek sebagai rujukan utama pasien Covid-19 di Provinsi Lampung ditaksir menerima klaim dana penanganan Covid-19 mencapai Rp73 miliar lebih dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama tahun 2020. RS milik Pemprov Lampung ini memiliki 130 tempat tidur merawat pasien Corona.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek menjadi rumah sakit menerima klaim dana penanganan Covid-19 paling besar di Provinsi Lampung dari 30 rumah sakit rujukan pasien Corona yang ada. RSUD plat merah ini memiliki kapasitas tempat tidur paling banyak untuk merawat pasien Covid-19 yakni 130 bed.

Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, RSUD Abdul Moeloek menerima dana penanganan Covid-19 mencapai tiga kali lipat dari yang diterima Rumah Sakit Urip Sumoharjo sebesar Rp24,6 miliar, yakni sebesar Rp73 miliar lebih. 

Baca juga: Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 1) Klaim Satu Rumah Sakit Rp 24,6 M

“Kalau RS Urip Sumoharjo yang memiliki 43 kamar saja bisa terima Rp24,6 miliar, tidak heran kalau RSUD Abdul Moeloek bisa terima Rp73 miliar lebih. Karena memiliki kapasitas 130 tempat tidur,” kata sumber Kupas Tuntas di RSUD Abdul Moeloek, Senin (26/4).

Sumber ini mengatakan, selama ini kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 terisi di atas 90 persen. Bahkan, pernah hampir mencapai 100 persen. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan besaran dana penanganan Covid-19 yang diterima. “Kalau ditaksir sekitar Rp73 miliar itulah. Tapi kalau untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung ke Plt Direktur RSUD Abdul Moeloek Reihana,” saran dia.

Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt Direktur RSUD Abdul Moeloek, Reihana mengaku tidak hafal berapa besaran dana penanganan Covid-19 yang sudah diterima. "Aduh, Bunda tidak hafal untuk jumlahnya,” kata Reihana saat ditemui di Kantor Pemprov Lampung, Senin (26/4).

Ia tidak mengetahui secara detail berapa rincian dana penanganan Covid-19 yang sudah diterima RSUD Abdul Moeloek. "Bunda kurang jelas itu, silahkan ke bidangnya saja. Saya kurang jelas itu (tidak tahu),” kata Reihana.

Humas RSUD Abdul Moeloek, Ria saat dikonfirmasi terkait dana penanganan Covid-19 menolak membeberkan. "Kami lagi menangani vaksinasi. Lagipula masih pandemi begini. Pasien Covid baik-baik saja. Terimakasih," jelas Ria melalui WhatsApp.

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang bertugas melakukan verifikasi berkas dan dokumen klaim dana penanganan Covid-19 yang diajukan rumah sakit, juga tidak bisa bersedia membeberkan berapa total jumlah dana yang dikucurkan. BPJS Kesehatan berdalih mereka hanya bertugas melakukan berkas dan dokumen. Sementara urusan pembayaran menjadi ranah Kemenkes.

Mantan Kepala BPJS Bandar Lampung, Fahrizal mengatakan BPJS Kesehatan diberikan tugas melakukan verifikasi terhadap dokumen atau berkas klaim dana penanganan Covid-19 yang diajukan semua rumah sakit rujukan. Ada waktu 15 hari yang diberikan untuk melakukan verifikasi sampai dilakukan pembayaran.

“Biasanya BPJS Kesehatan hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk melakukan verifikasi. Untuk berkas yang tidak valid atau tidak lengkap dan tidak sesuai regulasi diserahkan langsung ke Kemenkes. Tidak lengkap itu biasanya NIK nya berbeda atau datanya tidak valid,” kata Fahrizal yang kini bertugas di Bandung, Jawa Barat saat dihubungi, Senin (26/4).  

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi menambahkan BPJS Kesehatan melaksanakan penugasan ini karena memiliki pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, dan transparan sesuai dengan prinsip good governance.

Dengan pengalaman tersebut, kata dia, BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperlancar tugas verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19.

"Kami terus mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan" kata Dodi, kemarin.

Dodi menerangkan, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan  Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI maupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditanya jumlah anggaran klaim yang sudah diberikan ke rumah sakit di Lampung, Dodi mengatakan BPJS kesehatan hanya bertugas sebagai tim verifikasi, dan tidak mengetahui perihal anggaran.

"Kalau berapa besaran anggaran yang sudah diklaim rumah sakit, kami tidak tahu. Kami hanya verifikasi data administrasi. Karena kalau urusan pembayaran itu kewenangan Pemerintah Pusat," ujar Dodi.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro, Beni pun senada. Ia mengatakan pihaknya hanya bertugas membantu memverifikasi berkas pasien virus Corona. Ia tidak mengetahui berapa dana klaim Covid-19 yang sudah dikucurkan ke rumah sakit.

"Kalau klaim anggaran Covid-19 bukan ranah BPJS, itu kewenangan Kemenkes. Kita hanya bantu verifikasi saja, kalau yang membayarkan Kemenkes,” kata Beni, kemarin.

Beni menerangkan, setelah verifikasi berkas yang diajukan rumah sakit selesai, langsung diteruskan ke Kemenkes. “Kalau untuk data validnya besok baru bisa saya tanyakan ke pelayanan bagian rujukannya. Kalau jumlah rumah sakitnya aku belum bisa jawab, takut salah. Saya tanya ke petugas verifikasi dulu,” tandasnya.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Lampung, dr. Pad Dilangga mengungkapkan, hingga saat ini pengajuan klaim dana penanganan Covid-19 oleh rumah sakit tak pernah ada masalah.

"Kalau sejauh ini belum pernah ada masalah, karena untuk pengajuan klaim tinggal bagaimana proses verifikasi dari BPJS. Kemudian keadaan anggaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan," ujarnya.

Ditanya dana penanganan Covid-19 yang diterima rumah sakit di Provinsi Lampung, pegawai pensiunan RSUD Abdul Moeloek ini mengaku tidak mengetahuinya.

"Semua sudah ada aturannya, sudah ada mekanisme dan tata caranya. Kemudian bergantung kepada tim verifikasi dan bagaimana keuangan di pusat juga, intinya itu," kata dia.(*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Cetak, Selasa (27/4/2021).

Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG AMANKAN PULUHAN KENDARAAN BALAP LIAR

Editor :