• Rabu, 24 April 2024

Penyelundupan 2 Ekor Orang Utan dan Ratusan Burung di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Selasa, 27 April 2021 - 08.58 WIB
308

Tim gabungan saat menggagalkan penyelundupan satwa liar. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Tim gabungan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Selasa (27/04/2021) sekira pukul 00.15 WIB.

Kali ini, tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan pemerhati satwa JA'AN (Jakarta Animal Aid Network), berhasil mengamankan 2 ekor Orang Utan yang merupakan satwa dilindungi dan ratusan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen.

Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, Drh. Akhir Santoso mengatakan, 2 ekor Orang Utan dan ratusan ekor burung itu berasal dari Medan, Sumatera Utara dan akan dibawa ke Tangerang menggunakan Bus ALS dengan nomor polisi BK 7885 DK.



"Dari barang bukti yang berhasil di amankan,masuk dalam kategori satwa dilindungi," jelasnya.

Ia menuturkan penangkapan bermula ketika tim gabungan melakukan kegiatan pemeriksaan rutin di areal Seaport Interdiction Bakauheni, dan mendapati bis yang dikemudikan Heri (50) asal Medan Sumatera Utara itu membawa 2 ekor Orang Utan dan ratusan ekor burung.

"Kegiatan rutin yang dilakukan oleh petugas diwilayah pelabuhan Bakauheni tersebut,untuk mengantisipasi adanya upaya penyelundupan satwa jelang Ramadhan," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya Drh. Akhir Santoso, supir bus tersebut mengaku menerima upah sebesar Rp2 Juta untuk membawa 2 ekor Orang Utan itu ke Tangerang.

"Untuk menelusuri terkait pemilik serta asal usul dari pada satwa tersebut, petugas gabungan menggelandang sopir beserta bus kekantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Dia menambahkan, penyelundupan itu melanggar Undang-undang Karantina No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda 2 milliar.

"Dari hasil barang bukti yang di amankan secara keseluruhan, tidak ada kelengkapan dokumen sama sekali,sudah tentu melanggar," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : Kupas Podcast Ramadhan - Keutamaan Puasa Ramadhan

Editor :