• Sabtu, 20 April 2024

Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ikuti Rakor Pencanangan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Pontianak

Kamis, 29 April 2021 - 22.57 WIB
163

Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, saat mengikuti Rakor Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit, di Hotel Aston, Pontianak, Kamis (29/04/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Rahardjo mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencanangan Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit, bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI), DR. Ir. Bima Haria Wibisana M,Si, dan Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Julia Leli Kurniati, S.H.,M.H serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI, Prof Dr Agus Pramusinto, MDA di Hotel Aston, Pontianak, Kamis (29/04/2021).

Rakor tersebut dipimpin langsung Kepala BKN-RI, Bima Haria Wibisana.

“Kami berharap semua Kepala Daerah yang hadir nantinya dapat menerapkan sistem Merit ini dengan sebaik mungkin. Sebab dengan adanya aplikasi ini kita akan membangun sinergitas dalam mendorong tata kelola ASN di daerah”, sebut Bima di awal arahannya.

Bima juga menyampaikan, untuk menghadapi era transformasi digital, satu-satunya cara yakni meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik kependudukan maupun Aparatur.

"Sistem Merit ini merupakan lompatan kebijakan dalam meningkatkan SDM Aparatur agar berdaya saing, jelas Bima.

Pria peraih gelar Doctor of Philosophy (PhD) University of Pittsburgh ini, kemudian menjelaskan yang dimaksud Sistem Merit bagi ASN tersebut.

“Sistem ini sebagai implementasi dari Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sistem Merit ini ialah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada Kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi," terangnya.

"Sekali lagi saya berharap agar Kepala Daerah yang hadir dapat memahami dengan baik, untuk dapat diaplikasikan di daerah masing-masing," harapnya.

Sementara Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari Sistem Merit yang di gadang-gadang sebagai lompatan kebijakan dalam meningkatkan daya saing ASN di era transformasi digital tersebut bertujuan diantaranya :

Pertama merekrut ASN yang profesional, berintegritas dan menempatkan mereka sesuai kompetensinya.

Kedua mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak.

Ketiga mengembangkan kemampuan ASN melalui berbagai bimbingan dan diklat.

Keempat melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Merit (Nepotisme dan Primordialisme).

Ia menambahkan, dalam manajemen ASN pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN ialah Presiden, yang kemudian dimandatkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB dan KASN.

“Sementara kami (KASN) diberikan wewenang dalam menjaga sistem Merit melalui pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), serta menjamin penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN terutama dalam masa Pilkada”, terangnya.

Di akhir sambutannya, Agus kemudian menyampaikan delapan aspek sistem Merit manajemen ASN, yakni Perencanaan kebutuhan pegawai, Pengadaan pegawai secara terbuka, Pengembangan karier (kompetensi dan kinerja), Promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, Manajemen kinerja, Penggajian/penghargaan, Perlindungan dan pelayanan ASN, serta Sistem Informasi.

"Bagi ASN yang memiliki kinerja baik, kualifikasi dan kompetensi, maka melalui sistem Merit ini akan mendapatkan penghargaan/kompensasi yang sepadan dari negara, seperti perbaikan gaji dan tunjangan, serta jabatan sesuai kompetensinya”, pungkas Agus.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Lampung Timur menyambut baik pencanangan manajemen ASN berbasis sistem Merit tersebut.

Menurutnya, dengan peningkatan kualitas SDM Aparatur melalui sistem Merit akan dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.

"Seperti yang telah dijelaskan dalam Rakor tadi bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur. Sebagaimana kita ketahui, setiap kebijakan daerah melalui program dan kegiatan dilaksanakan oleh ASN. Maka kami mendukung hal ini dengan harapan agar nantinya dengan kualitas ASN di Kabupaten Lampung Timur dapat meningkat, maka dapat mendukung peningkatan program pembangunan," paparnya.

Di akhir Rakor tersebut, Bupati Lampung Timur juga melaksanakan Penanda-tanganan Komitmen bersama dengan Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta , dan disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dan Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Giat ini juga dihadiri oleh Kepala Gubernur Propinsi Kalimantan Barat, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Wilayah kerja Kanreg V BKN Jakarta. (*)