• Minggu, 02 Juni 2024

Pemprov Lampung Keluarkan Aturan Pelaksanaan Ibadah di Tiga Hari Besar Keagamaan

Sabtu, 01 Mei 2021 - 09.15 WIB
419

Surat Edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/1665 VI.07/2021. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung keluarkan aturan tentang pelaksanaan ibadah mulai dari shalat idul Fitri 1 Syawal 1442 H, sampai dengan Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Waisak tahun 2021 di Provinsi Lampung.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/1665 VI.07/2021 tentang pelaksanaan ibadah hari besar Keagamaan dalam situasi pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Lampung, Jumat (30/5/2021).

Dibuatnya peraturan itu juga, pertama atas dasar dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kemudian tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Lalu yang ketiga tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Keempat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Kelima tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Berdasarkan update data Satgas Covid-19 Nasional bahwa Lampung memiliki penambahan kasus aktif Covid-19 semakin meningkat per tanggal 28 April 2021 sebanyak 15.817 kasus dan memiliki angka kematian Covid-19 5,32 persen atau berada di atas angka rata-rata Nasional sebesar 2,71 persen.

Maka Gubernur Lampung, FOKORPIMDA Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Rektor UIN Radin Intan dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung pada tanggal 26 April 2021 sepakat bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021, sangat dianjurkan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan Covid-19.

"Jika dilaksanakan di Rumah Ibadah atau di Tanah Lapang, akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jemaah yang sangat berisiko menularkan Covid-19," seperti yang dikutip dalam Surat Edaran.

Kemudian sesuai imbauan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung, pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa A1 Masih tanggal 13 Mei 2021 dilaksanakan secara virtual/online di kediaman/tempat masing-masing umat.

Lalu berdasarkan imbauan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor B-929/DJ.VII/Dt.VII.I/BA.00/04/21 tanggal 14 April 2021, bahwa Umat Buddha melaksanakan Pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah dan memanfaatkan teknologi informasi/media sosial, atau melakukan live streaming terkait Perayaan Tri Suci Waisak 2565 BE.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, agar para Walikota dan Bupati se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro di daerah masing-masing, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 20 April 2021.

Antara lain membatasi kapasitas kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, batas jam operasional usaha serta penegakan hukum Protokol Kesehatan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. (*)