Pelajar Pencuri Motor di Melinting Lamtim Ditangkap Polisi, Rekannya DPO
MR (17) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, saat diperiksa Polisi. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - MR (17), pelajar warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) diamankan di Polsek Way Jepara, berikut sepeda motor jenis Honda CRF BE 2844 NAQ milik korban, di kediamannya, Senin (3/5/2021).
Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaluddin menjelaskan, pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 10.30 WIB, ada dua pelaku MR dan AG melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencuri motor milik Devan di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah nenek nya," kata Jalaluddin.
Sehingga pelaku berfikir bahwa pemilik sepeda motor lengah. Lalu momen itu dimanfaatkan untuk mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.
"MR yang menunggu di jalan. Sementara AG yang mengeksekusi. Namun saat ini AG masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjut Jalaluddin.
Berdasarkan dari laporan korban, anggota Polisi melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu satu bulan Polisi berhasil menangkap MR.
Saat ditangkap remaja yang masih berstatus pelajar itu berada di kediamannya di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting.
"Semalam MR kami tangkap, berikut barang bukti sepeda motor milik korban," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BAKU TEMBAK DENGAN POLISI, RESIDIVIS CURANMOR T3W4S
Berita Lainnya
-
Yusnadi Tekankan Pembangunan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai Harus Sesuai Spesifikasi Teknis
Jumat, 10 April 2026 -
Pemprov Lampung Kucurkan Dana Rp49,5 Miliar Perbaiki Empat Ruas Jalan di Lampung Timur
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
Nelayan di Perairan Lampung Timur Meninggal Terjatuh dari Kapal
Senin, 06 April 2026








