• Jumat, 29 Maret 2024

Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Raih WTP ke-6

Selasa, 04 Mei 2021 - 19.30 WIB
177

Penyerahan perolehan opini WTP di gedung utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, pada Kamis (29/4/2021). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu pada tahun 2021 ini kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-enam kalinya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Perolehan opini WTP ini diterima oleh Bupati Pringsewu, Sujadi, didampingi Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Andri Yogama, SE, MM, Ak., CSFA di gedung utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, pada Kamis (29/4/2021).

Atas prestasi tersebut, Bupati Pringsewu, Sujadi mengaku gembira dan bersyukur. Menurutnya hal ini merupakan kebanggaan seluruh masyarakat Bumi Jejama Secancanan.

"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua yang sudah berpartisipasi dan melaksanakan tugas dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu", ujar Sujadi.

Bupati Pringsewu juga meminta seluruh jajaran agar segera menindak-lanjuti catatan-catatan yang diberikan oleh pihak BPK RI, demi pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Pringsewu.

Sekaligus mengingatkan prinsip 100-0-100, yakni 100 persen benar dalam perencanaan sebuah program, 0 persen kesalahan, serta 100 persen benar dalam laporan dan pertanggung-jawaban.

"Dengan berpedoman pada prinsip 100-0-100, mudah-mudahan kita akan tetap unggul dan tetap berprestasi," terangnya.

Selain Bupati dan Ketua DPRD, Kepala BPKAD Pringsewu, Arif Nugroho dan Kepala Inspektorat, Andi Purwanto, juga ikut menghadiri undangan resmi BPK RI Perwakilan Lampung dalam agenda penyerahan opini WTP tersebut.  "Pringsewu menerima opini WTP sejak tahun 2015," jelas Arif Nugroho, Selasa (4/5/2021). (*)


Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG GANDENG DENPOM BAGI BAGI TAKJIL DAN MASKER

Berita Lainnya

-->