Kadiskes Edwin : Kasus Stunting di Bandar Lampung Capai 5,2 Persen
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Edwin Rusli ketika dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan bahwa meskipun kasus stunting di Bandar Lampung mencapai angka 5,2 persen, namun ini tidak dapat dikatakan menjadi permasalahan kota.
"Kasus stunting di Bandar Lampung saat ini belum menjadi permasalahan, dalam artian angka stunting kita masih jauh di bawah nasional," katanya ketika dimintai keterangan, Selasa (4/5/2021).
Sedangkan untuk persentase angka stunting di Bandar Lampung sendiri pada 2020 mencapai 5,6 persen sedangkan pada tahun ini menurun menjadi 5,2 persen.
"Iya, tahun ini 5,2 persen di kita, sementara di Indonesia sampai 18 persen," ujarnya.
Kasus stunting tersebut diantaranya terdapat di empat kecamatan wilayah Bandar Lampung yaitu Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Kedaton, dan Panjang.
Ia menjelaskan bahwa dalam artian luas stunting memang berati kekurangan gizi pada anak. Namun kasus yang ada pada masyarakat di Bandar Lampung lebih cenderung kekerdilan.
"Mereka kalau kurus mah enggak ya, beberapa ada yang gemuk juga. Tapi memang lebih ke pendek gitu, lebih pendek dari rata-rata yang seharusnya," jelasnya.
Edwin juga menyampaikan bahwa ketika ditemukan kasus stunting pada anak maka hendaklah membawa anak tersebut ke puskesmas atau posyandu.
"Usia 2 sampai 3 tahun biasanya sudah terlihat anak yang kena stunting. Kalau ada anak yang kurang gizi bisa dibawa ke puskes atau posyandu. Biasanya disana diberikan sosialisasi mengenai gizi cukup dan seimbang," paparnya.
Kemudian untuk masyarakat yang kurang mampu, Edwin mengatakan bahwa Dinas Kesehatan juga punya beberapa program bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
"Bantuan bisa saja diberikan, memang pernah diberikan juga dari kami ya. Tapi dari bidang lain juga seharusnya bisa beri bantuan ke mereka juga seperti makanan yang bergizi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGADAAN BARANG DAN JASA KINI DIKELOLA BIRO, MASIH RAWAN INTERVENSI? (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








