Raih WTP, Bupati Lamtim: Siap Lakukan Perubahan
Bupati Lampung Timur saat mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Doc/Kupasstuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampug - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerima penyerahan laporan keuangan tahun 2020 di Kantor BPK perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Pangeran Emir M. Noor No. 11 Sumur Putri Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).
Dalam acara tersebut Kabupaten Lampung Timur mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Dawam menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara tersebut. Ia juga mengatakan, siap melakukan apa yang menjadi catatan hasil pemeriksaan.
"Alhamdulillah hari ini kita telah menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan. Terimakasih kepada bapak Kepala BPK. Saya selaku Bupati Lampung Timur, apa yang diperintah dan diharapkan serta apa yang jadi catatan untuk kedepan dalam rangka meningkatkan kinerja sesuai dengan tujuan kami Lampung Timur berjaya siap untuk melakukan perubahan," kat Dawam.
"Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bekerja sama, karena ini merupakan sebuah kesempatan untuk mewujudkan Lampung Timur ini lebih baik ke depannya," lanjutnya.
Bupati Dawam juga memohon maaf jika banyak hal yang kurang berkenan selama pemeriksaan.
"Kepada pak kepala mohon maaf jika mungkin dalam penyambutan, dalam menyajikan data dan segala sesuatunya ada yang kurang berkenan," lanjutnya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, Kepala BPK perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama, Ketua DPRD lampung Timur, Ali Johan Arif, Asisten Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan, Kepala Inspektorat Lampung Timur, Tarmizi, dan Kepala BPKAD lampung Timur, Masyur Syah. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








