Hingga Kini, 7468 Kendaraan Diberhentikan, 281 Diminta Putar Balik di 5 Posko Penyekatan Bandar Lampung
Petugas posko penyekatan di Rajabasa, yang sedang melakukan penyetopan kendaraan dari luar daerah, Rabu (5/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupasuntas.co - Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung telah membuat 5 posko penyekatan di wilayah perbatasan untuk menekan masuknya pendatang yang berpotensi membawa virus Covid-19.
Hasil pemantauan sejak hari pertama 14 April sampai 4 mei pukul 00.00 WIB di 5 posko penyekatan perbatasan itu, setidaknya ada 7468 kendaraan diberhentikan, 281 diantaranya diminta purat balik oleh petugas satgas setempat.
"Ya dari penyekatan 5 posko yang dilaksanakan total sudah ada 7468 kendaraan diberhentikan dan 281 kita minta putar balik," ujar Jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki, saat dimintai keterangan, Rabu (5/5/2021).
Dari total jumlah tersebut Ia merincikan, dari Posko Rajabasa yang dihentikan ada 1692 kendaraan dan 69 diputar balik, kemudian pada Posko Lematang 1104 dihentikan dan sementara kendaraan yang diputar balik 65 kendaraan.
Lalu Posko Sukarame 1696 kendaraan dihentikan 72 diminta putar balik, Posko Kemiling 1371 kendaraan dihentikan dan yang diminta putar balik 21 kendaraan, sementara pada posko Panjang 1605 dihentikan dan 52 kendaraan diminta putar balik.
"Dan untuk hari ini petugas masih melakukan penjagaan, maka untuk data hari ini itu akan di update besok pagi datanya," ujar Dia.
Dia menjelaskan, yang banyak diberhentikan ialah kendaraan pribadi yang ber plat luar provinsi, namun bus, travel juga ada yang dihentikan oleh petugas.
"Mereka yang diminta putar balik itu karena tidak bisa menunjukan hasil rapid antigen atau PCR, maka tidak kita perkenankan masuk karena aturannya sendiri sudah jelas dan tegas," ungkap Dia.
Ia juga mengimbau bagi pendatang yang ingin memasuki Bandar Lampung untuk mentaati aturan yang dibuat. Agar Bandar Lampung masuk Zona hijau Covid-19.
Dari pantauan di posko penyekatan Rajabasa sampai siang ini, dari beberapa kendaraan yang diberhentikan belum ada kendaraan yang diminta putar balik. Hanya saja bagi pendatang yang tidak bisa menunjukan hasil rapid test, yang berasal dari luar Lampung diminta untuk melakukan rapid tes. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








