Jelang Larangan Mudik, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Sidak Posko Perbatasan
Ketua satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, Eva Dwiana didampingi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Dandim 0410/BL, Kolonel Inf Timas Herlandes saat meninjau secara langsung di posko perbatasan Sukarame. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kota Bandar Lampung gelar inspeksi mendadak (Sidak) di posko-posko perbatasan pada Rabu (05/05/2021) malam.
Sidak ini dilakukan guna memastikan keseiapan petugas menjelang waktu pelarangan mudik lebaran tahun 2021 yang akan dimulai pada Kamis (06/05/2021) besok.
Ketua satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, Eva Dwiana didampingi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Dandim 0410/BL Kolonel Inf Timas Herlandes meninjau secara langsung di posko perbatasan Sukarame dan juga posko Panjang yang berada di depan Rumah Makan Begadang IV kecamatan Panjang.
Dari pantauan kupastuntas.co di lapangan, tim Satgas Covid-19 terpaksa memberhentikan dan memerintahkan putar balik tiga bus yang diketahui membawa pemudik dari pulau Jawa. Serta melalukan tes SWAB kepada dua pemudik yang berasal dari Jakarta.
Salah satu pemudik dari pulau Jawa, Hesa mengungkapkan, dirinya dari kota Serang menuju Kota Bumi Lampung Utara. Dirinya mengaku sepanjang perjalan dari kota Serang tidak ada pemeriksaan, baru masuk Bandar Lampung baru ada pemeriksaan.
"Dari Serang mau ke Kota Bumi. Kalau dari Serang sampai sini tidak ada pemeriksan dari Merak, begitu juga di Bakauheni," ujarnya.
Wanita yang ikut dalam bus Krui Putra jurusan Jakarta - Lampung - Bengkulu ini sengaja melakukan perjalanan pulang hari ini karena, pelarangan mudik baru berlaku besok.
"Ya kan besok diberlakukannya makanya hari ini pulang. Dan disuruh putar balik, mau swab dan lain-lain juga kan belum boleh karena tadi puasa," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LAMPUNG TINJAU PERSIAPAN LARANGAN MUDIK
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








