Karyawan Minimarket di Bandar Lampung Jadi Korban Penodongan
Potongan rekaman CCTV Minimarket. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Febi Setiani (22), karyawan Minimarket di Jalan Raden Imba Kusuma, Sumur Putri, Tanjungkarang Barat, tepatnya dekat perumahan Citraland, Bandar Lampung, menjadi korban penodongan, Rabu (5/5/2021) sekira pukul 06.15 WIB, saat hendak membuka minimarket tersebut.
Hendro (25) yang merupakan rekan korban mengatakan, Febi baru saja tiba di toko tersebut sekitar pukul 06.00 WIB, dan lantaran toko belum buka sehingga korban menunggu di luar.
"Temen saya itu datang duluan, karena belum dibuka jadi nunggu di luar sambil main hp," kata Hendro, saat dimintai keterangan.
Korban saat itu telah mencurigai gerak-gerik pelaku, karena saat korban bermain ponsel, pelaku sudah bolak-balik sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut satu unit ponsel merek Oppo A 15 milik korban diambil oleh pelaku.
Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor Verza tanpa plat mendekati korban. Lalu salah pelaku langsung mendodongkan pisau dan meminta ponsel yang dipegang oleh korban.
"Karena Feni diancam menggunakan pisau, dia langsung mundur dan terpaksa kasih handphone nya," jelas Hendro.
Dalam waktu bersamaan, Hendro yang baru tiba melihat pelaku melarikan diri. Ia juga melihat pelaku membawa senjata tajam sehingga tidak berani melawan, sehingga membuat keduanya teriak minta tolong.
"Satpam pun cuma bisa melihat saja. Cuma HP saja, untuk barang yang lain aman," ujar Hendro.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah mendatangi TKP dan telah mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Kalau dari rekaman CCTV, pelakunya ada dua orang," jelas Resky.
Resky juga mengimbau agar masyarakat tetap warspada dan tidak memakai perhiasan yang menonjol atau barang yang memancing pelaku untuk melakukan kejahatan. (*)
Video KUPAS TV : PELAJAR MALING MOTOR DI LAMPUNG TIMUR DIBEKUK POLISI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








