Mulai Besok, Pemudik Tidak Boleh Masuk Bandar Lampung
Ketua satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, Eva Dwiana didampingi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Dandim 0410/BL, Kolonel Inf Timas Herlandes saat meninjau secara langsung di posko perbatasan Sukarame. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai Kamis (06/05/2021) besok, Satgas Covid-19 pastikan pemudik tidak boleh masuk atau melewati kota Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya serta Dandim 0410/BL, Kolonel Inf Timas Herlandes, usai menggelar Sidak di Posko perbatasan, Rabu (05/05/2021) malam.
Eva Dwiana mengatakan, menjelang pelarangan mudik, pihaknya bersama Forkopimda telah menjalankan pemeriksaan di mall. Menurutnya masyarakat sudah disiplin menggunakan masker.
Kemudian peninjauan di posko Itera dan Panjang, beberapa pemudik yang datang sudah dirapid antigen, semuanya negatif, dan dua bus juga sudah putar balik, karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak menyertakan surat-surat rapid antigen dan juga vaksin.
"Hari ini terakhir, mudah-mudahan besok steril. Pemudik tidak ada lagi yang masuk bandar Lampung. Tadi dua bus kita suruh puter balik, karena tidak ada surat-surat seperti hasil swab dan vaksin, jadi harus putar balik," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan diputar balik para pemudik ini mengerti dan paham bahwa mereka tahu pentingnya kesehatan keluarga.
"Mereka harus sehat, lingkungan harus sehat juga, kalau semua seperti ini. Dengan begitu Covid-19 di bandar Lampung bisa segera hilang," ujarnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya menegaskan, kendaraan yang driver dan penumpangnya tidak dilengkapi langsung putar balik.
"Tadi kendaraan bermotor, kita lakukan pemeriksaan. Setelah dirapid dan non reaktif maka kita persilahkan lanjut. Tapi Mulai besok tidak ada lagi yang boleh masuk," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








