Polda Lampung Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021
Polda Lampung saat melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021 di Lapangan Saburai, Rabu (05/05/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021 yang dilakukan di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, Rabu (05/05/2021) sore.
Inspektur dalam apel tersebut yakni Ketua DPRD Provinsi Lampung, Minggrum Gumay, turut dihadiri pula dari berbagai unsur Forkopimda Provinsi Lampung, serta jajaran personel gabungan Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub.
Dalam kesempatan tersebut, Minggrum membacakan amanat Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Apel ini dilakukan untuk mengecek kesiapan dari semua personel dalam rangka pelaksanaan operasi ketupat 2021," kata Minggrum, di lapangan Saburai.
Ia juga mengatakan bahwa Operasi Ketupat Krakatu 2021 berlangsung selama 12 hari dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Dalam Operasi Ketupat Krakatau, Polda Lampung menurunkan sebanyak 2.348 personel, yang terdiri atas 236 anggota Polda dan 2.111 jajaran Kepolisian Resor (Polres)," lanjut Minggrum.
Kegiatan ini dalam rangka pengawasan Hari Raya Idul Fitri yang ditengah Pandemi Covid-19, antara lain pelaku pelanggaran mudik Lebaran. "Intinya terkait pengamanan Idul Fitri dan memberikan pengamanan dan rasa nyaman khususnya umat muslim," terangnya.
Pengamanan juga dilakukan di berbagai tempat, seperti wisata dan pusat perbelanjaan yang ada di Provinsi Lampung, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, terdapat 80 pos, 9 titik penyekatan batas provinsi, 9 pos pelayanan, 1 pos terpadu dan 61 pos pengamanan yang difungsikan sebagai chek point penyekatan antara Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Selain itu juga, sesuai dengan surat edaran satuan tugas Covid-19, hanya kendaraan tertentu yang dapat melintas terhitung mulai tanggal 6 Mei 2021, yakni ASN yang melakukan perjalanan dinas, Damkar, Ambulans, kendaraan barang tidak membawa penumpang, kendaraan yang membawa obat-obatan, kendaraan mendesak non mudik.
Disinggung mengenai mudik antar Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, Hendro mengatakaan, hal tersebut masih dipertimbangkan.
"Ya kita juga harus sadar, karena ini untuk kepentingan bersama. Untuk mudik lokal kita masih bisa kita pertimbangkan lagi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MASUK LAMPUNG TIMUR, WAJIB ISOLASI MANDIRI ...!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








