Sidang Fee Proyek Lamsel, Hermansyah Hamidi Bantah Terima Rp 5 Miliar
Sidang Fee Proyek Lamsel di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (05/05/2021) . Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hermansyah Hamidi membantah adanya uang Rp 5 miliar yang diserahkan Syahroni sebesar Rp4 miliar, Desi Elmasari Rp700 juta dan Adi Supriadi sebesar Rp300 juta yang dilakukan si kediaman Hermansyah Hamidi.
Hal tersebut dijelaskan Hermansyah Hamidi dalam persidangan yang diagendakan sebagai saksi di sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (05/05/2021)
Hermansyah Hamidi mengatakan, saat ia menjadi Kadis Dinas PUPR yang dilantik Zainudin Hasan yang saat itu menjadi Bupati Lampung Selatan, dan sebelum pelantikan, Zainudin Hasan menyampaikan terkait kebijakannya.
"Secara umum ia menyampaikan kebijakan dia saja. Saya menganggap secara umumnya saja janji-janji politik saat akan menjabat kepada masyarakat, seperti pembangunan seperti itu," kata Hermansyah.
Baca juga : Sidang Lanjutan Fee Proyek Lamsel, Syahroni Serahkan 5 Miliar ke Hermansyah Hamidi
Hermansyah Hamidi juga mengatakan, awalnya ia tidak mengetahui terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Semula saya pikir normal, karena saya mengerjakan sesuai dengan fungsi-fungsi Dinas PUPR, namun faktanya terjadi pungutan," lanjutnya.
"Oleh siapa?" tanya JPU KPK, Mayer Valmer Simanjuntak.
"Oleh Syahroni," jawab Hermansyah Hamidi.
"Setelah tahu kebiajakan itu, apakah terlaksana dan melakukan koordinasi dengan Agus BN dan Syahroni?" tanya ulang JPU KPK.
"Tidak tahu yang mulia, saya tidak berkoordinasi. Saya tidak ikut-ikutan terkuat flotingan proyek," jawab Hermansyah.
Kemudian JPU KPK Mayer menanyakan kepada Hermansyah berapa kali ia mengadakan pertemuan dengan Syahroni terkait pengadaan. Namun Hermansyah membantah terkait pertemuan tersebut, dan hanya mengatakan bahwa hanya bertemu di kantor dan membayar terkait pekerjaan.
"Kita sudah periksa beberapa saksi dan di samping itu kita juga baca BAP saudara, jadi tolong anda jujur, dan tidak mengada-ngada," tegas Majelis Hakim Ketua, Efiyanto.
"Jadi bagaimana komunikasi dengan Syahroni?" tanya JPU KPK.
"Terkait flotingan dan nama-nama rekanan, Syahroni tidak pernah melaporkan ke saya. Saya komunikasi dengan Syahroni hanya terkait stuktural," jawab Hermansyah.
"Kalau terkait Agus BN, apakah pernah berkomunikasi dengan anda?" tanya ulang JPU Mayer.
"Pernah, ia bilang ke saya bahwa saya diperintahkan ke bupati terkait proyek. Saya tidak percaya lalu saya datangi bupati dan bertanya terkait uang yang dikatakan Agus BN. Tapi ia justru mengalihkan pembicaraan dengan pembahasan lain," jawab Hermansyah lagi.
Saat JPU Mayer menanyakan apa kepentingan Desi Elmasri, Adi Supriadi serta Syahroni mendatangi kediaman Hermnsayah, ia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada penyerahan uang. Ia juga mengatakan saat itu Desi mendatangi rumahnya karena meminta Izin untuk pindah tugas di Lampung Tengah, dan Agus Supriadi mengikuti Sesi lantaran hubungan kerja mereka dekat.
"Apakah tahun 2013 pernah memberikan uang Rp200 juta untuk bupati Rycko Menoza?" tanya Majelis Hakim Ketua, Efiyanto.
"Tidak pak," Jawab Hermansyah.
Disisi lain, Syahroni membatah terkait keterangan Hermansyah yang mengatakan ia tak mengetahui sama sekali.
"Untuk Tahun 2017, tidak benar bahwa ia tidak tahu terkait daftar flotingan dan setoran fee," tegas Syahroni. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU PEMBUNUHAN KARYAWAN RSUD BANDAR LAMPUNG TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








