UKM Fotografi ZOOM Unila Gelar Pameran Foto Online
Salah satu karya foto pada pameran online Exhibition 'Ramadhan' yang digelar UKM Fotografi ZOOM Unila melalui media sosial Instagram @zoom_unila. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pandemi Covid-19 membuat aktivitas para pelaku kesenian tidak bisa menyelenggarakan pameran secara leluasa. Seiring dengan narasi adaptasi kebiasaan baru, penggunaan internet pun dimaksimalkan.
Seperti yang dilakukan Unit kegiatan mahasiswa (UKM) Fotografi ZOOM Unila dengan menggelar pameran foto secara online melalui media sosial Instagram.
Sekretaris Divisi Hunting UKM Fotografi Unila, Desi Hariyani mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk terus mengasah dalam bidang fotografi meski ditengah pandemi Covid-19, untuk kedua kalinya UKM Fotografi ZOOM Unila menggelar pameran foto secara online.
Pameran foto dengan tema 'Ramadhan' itu hadirkan potret-potret khas Ramadhan mulai dari ibadah, ngabuburit, penjual takjil, saling berbagi, potret masjid dan berbagai aktivitas lainnya.
Pameran ini diikuti sebanyak 13 fotografer anggota UKM Fotografi ZOOM Unila, terdiri dari 19 karya foto, pameran foto online melalui media sosial Instagram ini dimulai dari tanggal 4-5 Mei 2021, karena masih tahap peng uplod di Instagram @zoom_unila.
"Ya, untuk proses pemotretan ini sekitar 1-2 minggu. Awalnya terkumpul 75 karya, selanjutnya dikuratorin oleh M. Tegar Mujah dan M Andriyan, yang juga alumni UKM Fotografi ZOOM, melewati tahap kurasi menjadi 19 karya foto yang siap dipamerkan," kata Desi, Rabu (5/5/2021). (*)
Video KUPAS TV : EKSTROVERT Vs INTROVERT
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








