Hari Pertama Larangan Mudik, Pos Perbatasan Bandar Lampung Diperketat
Petugas Covid-19 yang melakukan penyetopan kendaraan plat luar Lampung di posko Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (6/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari pertama diberlakukannya pelarangan mudik lebaran tahun 2021, posko penyekatan di wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung salah satunya posko Rajabasa masih memperketat pengawasan terhadap kendaraan terutama plat luar Provinsi Lampung, Kamis (6/5/2021).
Pantauan di lokasi, sejumlah personel masih memberhentikan sejumlah kendaraan dengan plat luar Lampung. Namun setelah dilakukan pemeriksaat identitas seperti KTP pengemudi kebanyakan masih didominasi oleh warga Bandar Lampung atau kota lainnya yang ada di Lampung yang memang memiliki mobil berplat luar Lampung.
Selanjutnya, bagi pengendara yang memang berasal dari Lampung petugas menempelkan stiker khusus pada mobil yang telah diperiksa.
"Kalau hari ini sedikit dan lebih sepi. Kalau setiap hari cukup banyak yang kita periksa, tapi banyak juga memang warga Bandar Lampung," ujar petugas Satgas Covid-19 di pos penyekatan Rajabasa, Suseno.
Meski kendaraan plat luar Lampung yang masuk ke Bandar Lampung melaui posko ini cenderung menurun. Menurutnya, untuk hari ini ada satu kendaraan yang telah diminta putar balik oleh petugas.
"Kalau hari ini baru ada satu dari Palembang yang kita minta putarbalik karena tidak memiliki surat bebas antigen," terangnya.
Posko penyekatan di perbatasan terangnya, masih akan berlangsung sesuai intruksi pemerintah kota Bandar Lampung dan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








