Hindari Motor, Mobil Kapolsek Kedaton Tabrak Pembatas Flyover Pasar Tugu
Kondisi Mobil yang mengalami kecalakaan tunggal di Flyover Pasar Tugu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terjadi Kecelakaan tunggal di jalan Jalan Gajah Mada, Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Kamis (06/05) sekira pukul 01.30 WIB,
Kecelakaan yang mengakibatkan satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BE 2360 TA, menabrak pembatas jalan, kejadian tersebut tepat di atas Flyover Pasar Tugu hingga mengakibatkan mobil tersebut ringsek di bagian depan.
Erza salah satu warga yang menolong korban mengatakan bahwa korban merupakan Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafry,
"Iya betul yang membawa mobilnya Kapolsek Kedaton," Kata Ezra.
Korban yang saat itu mengendarai mobilnya, segera dibawa ke RS Graha Husada oleh rekan dari Dit Samapta Polda Lampung akibat luka.
"Dia bawa mobil sendiri, dan langsung ke Rumah Sakit Graha Husada sama rekan dari Dit Samapta Polda Lampung," pungkasnya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Tanjung Karang melalui Kepala Unit (Kanit) Lakalantas, Ipda Jahtera membenarkan kejadian yang menimpa Kapolsek Kedaton tersebut, dan mengatakan korban hanya mengalami luka ringan akibat terbentur setir pada mobil.
"Benar korbannya Kapolsek Kedaton, korban hanya Luka ringan aja lecet biasa di bagian jidat karna terbentur setir mobil dan sudah dibawa kerumah sakit Graha Husada," jelas Kasatlantas.
Menurut Jahtera mobil yang berjalan dari arah Kalibalok menuju Rawa Laut tersebut membanting setir karna pengemudi menghindari kendaraan roda dua yang dengan tiba-tiba hendak memutar.
"Korban Motor mau memutar dengan tiba-tiba jadi pengemudi kaget, lalu menghindari dengan cara membanting setir dan menabrak pembatas, yang jelas pengemudi juga mengantuk, kalau kerugian hanya materil saja," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR LAMPUNG TINJAU PERSIAPAN LARANGAN MUDIK
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








