Larangan Mudik Diaktifkan, Puluhan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Diputar Balik
Terlihat kendaraan di Pelabuhan Bakauheni saat diputar balik. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pasca penyekatan larangan mudik diaktifkan atau diberlakukan pada Kamis (06/5/2021) pukul 00.00 WIB, puluhan kendaraan di Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni diputar balik.
Pantauan Kupastuntas.co, petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPTD, mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan perjalanan kepada seluruh kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.
Kelengkapan perjalanan yang harus dilengkapi yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat perjalanan dinas, Surat Hasil Negatif Tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau Surat Hasil Negatif Tes GeNose C19.
Baca juga : Larangan Mudik Dimulai Pukul 00.00, Pelabuhan Bakauheni Terpantau Sepi
Terlihat puluhan kendaraan yang mencoba melintasi Posko Penyekatan Check Point Pelabuhan Bakauheni mulai diputar balikkan karena tidak memiliki surat izin perjalanan atau surat dinas.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, pihaknya sudah meminta pengendara untuk putar balik karena tidak memiliki kelengkapan perjalanan.
"Iya ini posko terakhir penyekatan, sebelumnya pengendara sudah dijaring di beberapa titik, seperti di depan pantai Pasir Putih Kecamatan Katibung, KM 87 Jalan Tol Trans Sumatera, pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026 -
H-10 Hingga H-4 Lebaran: 467.928 Pemudik Masuk Sumatera, 280.331 Pemudik Masuk Jawa
Rabu, 18 Maret 2026








