Selama Larangan Mudik, Bandara Radin Inten Layani 93 Penumpang Khusus
Suasana Bandara Radin Inten II saat periode pelarangan mudik lebaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bandara Radin Inten II Lampung mencatat, sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada Kamis (6/5/2021), pihaknya telah melayani penerbangan 93 penumpang dengan perjalanan khusus.
"Pelayan penebangan di Bandara Radin Inten II untuk hari ini belum ada penerbangan. Namun kemarin ada penerbangan untuk penumpang yang masuk kategori khusus," ujar Executive General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II, M. Hendra Irawan, saat dimintai keterangan, Sabtu (8/5/2021).
Ia melanjutkan, 93 penumpang yang telah melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik tersebut tercatat 85 persen merupakan pelaku perjalanan dinas, sementara sisanya dengan keperluan khusus.
"Dari 93 penumpang kemarin ada 80 orang itu untuk perjalanan dinas, sementara 13 orang penumpang dengan kriteria khusus, seperti berobat ataupun melahirkan," lanjutnya.
Selama periode larangan mudik lebaran, jumlah penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat tercatat dibawah 100 orang. Sementara untuk maskapai yang beroperasi hanya Garuda Indonesia dan perintis Susi Air.
Selain itu, pihak Bandara Radin Inten II juga telah mendirikan posko khusus yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan calon penumpang dengan penerbangan khusus.
"Kita telah mendirikan posko yang bekerjasama dengan stakeholder lainnya untuk melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan selama periode larangan mudik ini," terangnya.
Menurutnya, pemeriksaan kepada calon penumpang dilakukan dengan dua tahap, yakni pemeriksaan dokumen perjalanan oleh unsur gugus tugas Covid-19 yang terdiri dari pihak Kepolisian, TNI, Pemprov Lampung. Serta stakeholder terkait untuk pemeriksaan dan validasi dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang.
"Calon penumpang yang boleh berangkat hanya yang memenuhi kriteria pengecualian, diantaranya orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya", pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : JUMLAH KENDARAAN MASUK LAMPUNG TURUN HINGGA 24 PERSEN
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








