Polsek TBS Tangkap Dukun Cabul, Satu Korban Anak di Bawah Umur
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim kepolisian sektor (Polsek) Teluk Betung Selatan (TBS) berhasil menangkap WT (61) dukun yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga wanita, satu diantaranya anak di bawah umur pada Senin (17/05/2021).
WT yang dikenal sebagai dukun warga berhasil ditangkap di kediamannya Di Suku Sunda, Jalan Ikan Semandar, Kelurahan Teluk Betung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut bermula ketika korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Lalu pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, modus pelaku ke rumah korban untuk ritual mandi, yang pertama dilakukan oleh suami korban, lalu yang kedua ini sama pelaku. Awalnya ritual mandi itu menggunakan pakaian, tapi pelaku menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya.
Kemudian pelaku melakukan aksinya dan setelah itu meminta untuk tidak membicarakan ke siapapun. Pelaku mengatakan kalau itu merupakan bagian dari ritual.
Setelah itu, anak korban yang masih di bawah umur juga melakukan ritual yang sama dan pelaku melakukan hal yang sama juga.
"Setelah kejadian tersebut, anak tersebut sulit berjalan beberapa hari akibat ulah pelaku," jelas Hari.
Selain dua korban tersebut, terdapat satu korban lagi dengan modus yang sama yaitu melakukan ritual pembersihan diri. Namun pelaku memiliki niat lain terhadap pelaku ketiga tersebut.
Pelaku WL mengatakan bahwa ia telah membuka praktek dukun tersebut cukup lama, namun aksi cabul tersebut baru dilakukannya.
"Baru ini melakukannya. Untuk korban ketiga dia janda. Memang saya suka dari awal sama dia dan memang sudah niat," ujar pelaku. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








