Pemkab Lambar Kaji Perbup Penerbitan SK Perawat Pekon
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menindaklanjuti program baru Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, tentang penempatan satu perawat di setiap Pekon (Desa) di bumi beguai jejama sai betik itu, Dinas Kesehatan setempat sedang mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerbitan SK.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B mengatakan, semua perawat pekon akan mendapat SK pengangkatan dari Bupati, bukan SK peratin meskipun digaji dari anggaran dana desa.
"Saat ini perawat pekon sudah menerima SK dari peratin. Namun SK itu akan menjadi dasar diterbitkannya SK Bupati dan sekarang kita sedang menggodok Perbupnya, setelah semua selesai akan langsung diberikan dengan yang bersangkutan," kata Widyatmoko, Selasa (18/5/21).
dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B meminta agar para perawat pekon yang sudah direkomendasikan di masing-maisng pekon untuk bersabar.
"Jadi karena gaji mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-P) maka perawat pekon tidak bisa menuntut untuk menjadi tenaga honor daerah (Honda) melainkan hanya SK bupati saja," lanjutnya.
Untuk diketahui tambah Wawan, ditempatkannya satu perawat di setiap pekon sebagai upaya penyempurnaan program Ambulance Hebat yang sudah berjalan selama ini sehingga bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA
Berita Lainnya
-
Pastikan Makanan Layak Konsumsi, Ketua DPRD Lampung Barat Tekankan Standar Gizi dan Kebersihan MBG
Rabu, 18 Februari 2026 -
Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp 694,7 Juta Bantuan Parpol, Berikut Rinciannya
Rabu, 18 Februari 2026 -
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Parosil Pastikan Pembangunan Adil Merata
Sabtu, 14 Februari 2026 -
Kesbangpol Lampung Barat Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Februari 2026









