Terima Paket Tembakau Gorila, Satu Warga Kedondong Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - SBL (21) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap Anggota Satres Narkoba pasca menerima paket tembakau goriladari kurir express, Rabu (19/05/2021) siang.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, awalnya dari masyarakat sekitar menginformasikan bahwa ada pemuda yang memiliki narkoba dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan berdasarkan LP/A/368/V/2021/SPKT. Res Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, tanggal 19 Mei 2021 dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang oleh tersangka setelah menerima paket dari kurir," kata Vero, saat dikonfirmasi.
Adapun barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu satu bungkus paket dengan nomor resi jd0122087901 dari j&t express.
"Jadi di dalam paket itu terdapat satu kemeja hitam dan satu bungkus plastik klip warna merah yang isinya bahan atau daun yang diduga jenis tembakau gorila dengan berat 6,93gram," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
PAC PDI Perjuangan Tegineneng Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Minggu, 15 Maret 2026 -
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Rakor dan Buka Bersama, Santuni Anak Yatim Serta Serahkan SK PAC
Jumat, 13 Maret 2026 -
TMMD ke-127 di Pesawaran Resmi Ditutup, Hadirkan Berbagai Pembangunan untuk Warga Tanjung Rejo
Kamis, 12 Maret 2026








