Terima Paket Tembakau Gorila, Satu Warga Kedondong Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - SBL (21) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap Anggota Satres Narkoba pasca menerima paket tembakau goriladari kurir express, Rabu (19/05/2021) siang.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, awalnya dari masyarakat sekitar menginformasikan bahwa ada pemuda yang memiliki narkoba dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan berdasarkan LP/A/368/V/2021/SPKT. Res Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, tanggal 19 Mei 2021 dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang oleh tersangka setelah menerima paket dari kurir," kata Vero, saat dikonfirmasi.
Adapun barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu satu bungkus paket dengan nomor resi jd0122087901 dari j&t express.
"Jadi di dalam paket itu terdapat satu kemeja hitam dan satu bungkus plastik klip warna merah yang isinya bahan atau daun yang diduga jenis tembakau gorila dengan berat 6,93gram," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Absen Jadi Saksi, Kuasa Hukum Dendi Usul Bupati Pesawaran Nanda Bersaksi Lewat Zoom
Senin, 29 Juni 2026 -
Belanja 10 Menit, Motor Warga Raib Digondol Maling di Alfamart Pesawaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Tanam 1.300 Pohon Buah
Sabtu, 20 Juni 2026








