Bawa Sabu, Satu Warga Kedondong Pesawaran Diringkus Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - AA (31) warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota Satres Narkoba saat membawa narkoba di wilayah Desa Tempel Reji pada Rabu (19/05/2021) sekira 18.30 WIB.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka ini, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dipegang tersangka dengan tangan kiri," jelas AKBP Vero, saat dikonfirmasi, Kamis (20/05/2021).
Selain satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,16 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP Xiaomi, satu unit motor Suzuki Spin warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih-lanjut.
Berdasarkan laporan penangkapan LP/A/371/V/2021/SPKT.Res.Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, 19 Mei 2021 dengan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BURON 5 TAHUN, KORUPTOR DIRINGKUS KEJARI METRO
Berita Lainnya
-
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026 -
Absen Jadi Saksi, Kuasa Hukum Dendi Usul Bupati Pesawaran Nanda Bersaksi Lewat Zoom
Senin, 29 Juni 2026 -
Belanja 10 Menit, Motor Warga Raib Digondol Maling di Alfamart Pesawaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Tanam 1.300 Pohon Buah
Sabtu, 20 Juni 2026








