Bawa Sabu, Satu Warga Kedondong Pesawaran Diringkus Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ragil/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - AA (31) warga Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditangkap anggota Satres Narkoba saat membawa narkoba di wilayah Desa Tempel Reji pada Rabu (19/05/2021) sekira 18.30 WIB.
Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka ini, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang dipegang tersangka dengan tangan kiri," jelas AKBP Vero, saat dikonfirmasi, Kamis (20/05/2021).
Selain satu bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,16 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP Xiaomi, satu unit motor Suzuki Spin warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih-lanjut.
Berdasarkan laporan penangkapan LP/A/371/V/2021/SPKT.Res.Narkoba/Polda Lpg/Polres Pesawaran, 19 Mei 2021 dengan dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BURON 5 TAHUN, KORUPTOR DIRINGKUS KEJARI METRO
Berita Lainnya
-
PAC PDI Perjuangan Tegineneng Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Minggu, 15 Maret 2026 -
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
PDI Perjuangan Pesawaran Gelar Rakor dan Buka Bersama, Santuni Anak Yatim Serta Serahkan SK PAC
Jumat, 13 Maret 2026 -
TMMD ke-127 di Pesawaran Resmi Ditutup, Hadirkan Berbagai Pembangunan untuk Warga Tanjung Rejo
Kamis, 12 Maret 2026








