Aniaya Korban Hingga Tewas, Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

Pelaku ES saat dimintai keterangan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur, Kupastuntas.co - ES (20) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai ditangkap Polisi setelah mencoba melarikan diri selama 12 jam, usai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan salah seorang berinisial DS meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Melinting.
"ES (20) kami tangkap pada Minggu (23/5/2021) 22.00 WIB di wilayah Melinting," ucap AKP Faria.
Kasat mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Hasil dari keterangan pelaku, motif peristiwa tersebut
terkait karena ketersinggungan korban dengan pelaku,"waktu di warung
pengakuan dari pelaku. Pelaku menepuk pundak korban dan terjadi
perkelahian," ucap Faria.
Sementara itu, pengakuan dari ES (20) membenarkan dirinya menusuk korban, namun pelaku mengaku pisau yang ditusukan bukan di bawa dari rumah melainkan pisau yang ada di warung tersebut.
"iya saya menusuk satu kali, dan pisau yang saya gunakan adalah pisau milik yang punya warung," papar ES (20).
Lanjutnya, setelah peristiwa pelaku mengaku dirinya ketakutan dan melarikan diri di rumah saudaranya di Gunung Pelindung. "iya saya sempat kabur tapi, sebenarnya juga ingin menyerahkan diri tapi takut," kata ES. (*)
Video KUPAS TV : KONDISI RUMAH ISOLASI COVID 19 DI KOTA METRO MEMPRIHATINKAN!
Berita Lainnya
-
Tak Perlu ke Sukadana, Warga Lamtim Selatan Segera Nikmati Samsat Drive Thru Baru
Kamis, 10 Juli 2025 -
Merawat Tradisi, Merajut Harmoni Lewat Kirab Budaya di Lampung Timur
Rabu, 09 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025