Aniaya Korban Hingga Tewas, Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi
Pelaku ES saat dimintai keterangan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur, Kupastuntas.co - ES (20) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai ditangkap Polisi setelah mencoba melarikan diri selama 12 jam, usai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan salah seorang berinisial DS meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Melinting.
"ES (20) kami tangkap pada Minggu (23/5/2021) 22.00 WIB di wilayah Melinting," ucap AKP Faria.
Kasat mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Hasil dari keterangan pelaku, motif peristiwa tersebut
terkait karena ketersinggungan korban dengan pelaku,"waktu di warung
pengakuan dari pelaku. Pelaku menepuk pundak korban dan terjadi
perkelahian," ucap Faria.
Sementara itu, pengakuan dari ES (20) membenarkan dirinya menusuk korban, namun pelaku mengaku pisau yang ditusukan bukan di bawa dari rumah melainkan pisau yang ada di warung tersebut.
"iya saya menusuk satu kali, dan pisau yang saya gunakan adalah pisau milik yang punya warung," papar ES (20).
Lanjutnya, setelah peristiwa pelaku mengaku dirinya ketakutan dan melarikan diri di rumah saudaranya di Gunung Pelindung. "iya saya sempat kabur tapi, sebenarnya juga ingin menyerahkan diri tapi takut," kata ES. (*)
Video KUPAS TV : KONDISI RUMAH ISOLASI COVID 19 DI KOTA METRO MEMPRIHATINKAN!
Berita Lainnya
-
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026 -
Gunardi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Lampung Timur
Kamis, 11 Juni 2026








