Kedapatan Bawa Senpira dan Sajam, Enam Orang Diamankan Polres Way Kanan

Keenam tersangka saat diamankan di Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) dan enam senjata tajam (Sajam), enam warga Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Keenam tersangka yakni HI (31), ID (47), HS (20), BS (36), RH (42) dan SB (50), yang diamankan pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra menjelaskan, kronologis penangkapan saat Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada DPO dengan TKP wilayah hukum Polres Oku Timur sedang berada di pos ronda, Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas langsung koordinasi dengan personel Satreskrim Polres Oku Timur untuk bekerjasama melakukan penangkapan.
"Akhirnya petugas gabungan mengamankan delapan orang yang sedang berkumpul di pos ronda Kampung Bumi Say. Satu diantaranya merupakan DPO kasus pengeroyokan Polres OKU Timur," terang Herison, Selasa (25/5/2021).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 6 bilah Sajam jenis badik dan 1 pucuk senjata api rakitan yang berisi 3 butir amunisi aktif.
Herson menambahkan, dari kedelapan orang tersebut satu diamankan oleh Polres Oku Timur dan tujuh lainnya diamankan oleh Polres Way Kanan.
Hasil pemeriksaan dari tujuh orang yang diamankan Polres Way Kanan, ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya dibebaskan karena tidak bersalah.
Tersangka pemilik senjata api rakitan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Untuk Sajam dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : KECELAKAAN MAUT DI JALAN SUTAMI, SOPIR PICK UP JADI TERSANGKA
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025