Residivis Pengedar Sabu di Lamtim Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku saat dimintai keterangan di Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Residivis pengedar Narkoba HA (35) warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur diamankan di Polres Lampung Timur, dengan barang bukti Sabu 0,78 gram.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Denis menjelaskan pelaku ditangkap Senin (24/5/2021) malam di wilayah Kecamatan Marga Sekampung. "Kami melakukan penggrebekan setelah mendapatkan informasi dari informan kami," kata AKP Denis.
Lanjutnya, HA merupakan residivis 2017 dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan barang haram yakni sabu sabu. Sampai hari ini Polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku guna melakukan pengungkapan lebih luas.
"Tidak menutup kemungkinan setelah tertangkap nya HA, kami bisa mengungkap pengguna Narkoba lainnya," papar Denis.
Selain pelaku, barang bukti tiga plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu diamankan di Polres Lampung Timur,.
"Pelaku diancam dengan 114 dan 111 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
Gerakan Tanam Padi Serentak Jadi Edukasi Swasembada Pangan di Lampung Timur
Selasa, 20 Januari 2026 -
Warga Kecewa, Balai TNWK Dinilai Tak Serius Tangani Konflik Gajah Liar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Demo di Balai TNWK
Selasa, 13 Januari 2026 -
Massa Aksi Kepung Balai TNWK, Tuntut Penyelesaian Konflik Gajah-Manusia
Selasa, 13 Januari 2026









