Residivis Pengedar Sabu di Lamtim Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku saat dimintai keterangan di Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Residivis pengedar Narkoba HA (35) warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur diamankan di Polres Lampung Timur, dengan barang bukti Sabu 0,78 gram.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Denis menjelaskan pelaku ditangkap Senin (24/5/2021) malam di wilayah Kecamatan Marga Sekampung. "Kami melakukan penggrebekan setelah mendapatkan informasi dari informan kami," kata AKP Denis.
Lanjutnya, HA merupakan residivis 2017 dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan barang haram yakni sabu sabu. Sampai hari ini Polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku guna melakukan pengungkapan lebih luas.
"Tidak menutup kemungkinan setelah tertangkap nya HA, kami bisa mengungkap pengguna Narkoba lainnya," papar Denis.
Selain pelaku, barang bukti tiga plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu diamankan di Polres Lampung Timur,.
"Pelaku diancam dengan 114 dan 111 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026 -
Gunardi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Lampung Timur
Kamis, 11 Juni 2026








