Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu mengamankan dua orang tersangka penadah sepeda motor hasil curian di dua lokasi berbeda, Rabu (26/5/2021).
Kedua tersangka yakni DS (29) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus dan A (49) warga Sumberagung kecamatan Ngambur Pesisir Barat.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, selain mengamankan kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda CBR.
"Motor CBR tersebut milik korban Deni (34) Warga Pringsewu yang dilaporkan hilang di taman wisata Talang Indah Pajaresuk Pringsewu pada Senin (8/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB," kata Kompol Atang Samsuri, Kamis (27/5/2021)
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka DS di kediamannya sekira pukul 02.00 WIB. Kepada petugas, DS mengaku motor tersebut digadai oleh dua orang temannya seharga Rp4 juta.
Selanjutnya, DS menjual motor tersebut seharga Rp6 juta kepada A yang merupakan ayah tirinya.
"Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap A berikut barang bukti," lanjutnya.
Dari hasil interogasi, kedua penadah yakni RS dan EK warga Tanggamus. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024



