• Selasa, 07 Mei 2024

Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli Hukum Unila

Kamis, 27 Mei 2021 - 16.04 WIB
258

Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sidang lanjutan Muhamad  Jimy Goh Mahsum, Mantan GM GMP kembali di Gelar PN Gunung Sugih, dengan mendengarkan ahli dari Fakultas Hukum Unila Dr. Eddy Rifai, S.H.,M.H. dan beberapa saksi.

Sidang diketuai oleh Burny Mirasari di Dampingi Rizqi Handindya Putri dan Restu Iklas, sedangkan Jaksa Penuntut Dedi Faisal dan Elfa.

Dalam sidang tersebut, satu saksi dari Malaysia tidak hadir karena pandemi Covid-19. Namun, hakim tetap meminta jaksa membacakan dakwaan terkait keluar masuk dana perusahaan.

Dr. Eddy mengatakan, dalam kaca mata hukum, perkara perdata tidak bisa dipidanakan kerana melanggar HAM.

Sebelumnya, kasus Mantan JM GMP diajukan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Tahun 2018 Lalu, dengan Pegugat PT GMP dan Tergugat Muhamad Jimy Goh Mahsum. 

Dalam khasus ini, jaksa mengunakan Pasal 374  Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Seharusnya yang digunakan asal 263 KUHP," kata Eddy.

Kuasa hukum terdakwa, Husni mengatakan, kasus perdata tersebut memutuskan Jimy harus mengganti kerugian sebesar Rp585 miliar.

"Dan Rp585 miliar tersebut semuanya sudah dibayarkan," lanjutnya.

Selanjutnya, saksi dari pihak Bank Mandiri memberikan keterangan terkait adanya dana atas nama Jimy yan dikirim. (*)

Video KUPAS TV : SEORANG ANAK PEREMPUAN TENGGELAM DI PANTAI SELAKI

Editor :