Bayi Penderita Hidrosefalus di Palas Lamsel Butuh Uluran Tangan Dermawan
Bayi berusia 1 bulan, putri ketiga pasangan dari Erwin dan Intan Komala Sari, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Divonis mengidap penyakit Hidrosefalus oleh dokter, bayi berusia 1 bulan, putri ketiga pasangan dari Erwin dan Intan Komala Sari, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) butuh uluran tangan dermawan.
Akibat penyakit yang diderita, bagian kepala balita tersebut tampak terus membesar setiap hari, sehingga butuh dilakukan tindakan medis yang lebih.
Namun karena kondisi ekonomi yang tidak memadai, sang bayi tersebut hanya mendapatkan perawatan saja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda.
Erwin, sang ayah yang hanya bekerja sebagai buruh tersebut mengatakan, buah hatinya telah dibawa ke Rumah Sakit sejak 29 April 2021 lalu, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda kesembuhan.
"Saat ini anak saya dirawat di RSUD Bob Bazar di ruang anak kelas B. Namun karena keterbatasan biaya, saat ini hanya dilakukan perawatan saja. Seharusnya butuh penanganan medis yang lebih serius untuk kesembuhan anak saya," kata Erwin, Minggu (30/05/2021).
Dia pun sangat berharap ada donatur yang mau memberikan uluran tangan membantu pengobatan buah hatinya tersebut.
"Saya sangat mengharap bantuan dari pemerintah, uluran tangan para dermawan dan donatur demi kesembuhan putri saya, sehingga anak saya dapat ditangani lebih-lanjut," harapnya.
"Bagi para dermawan yang ingin membantu dapat langsung menghubungi nomor saya 081287136036," tutup Erwin. (*)
Video KUPAS TV : BUDIDAYA KERANG HIJAU PAKAI BAN BEKAS DAN BAMBU
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








