Buron 7 Tahun, Warga Abung Timur DPO Curas Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Setelah 7 buron, akhirnya DPO pelaku Curas HS (30) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampung Utara berhasil diringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih mengatakan terduga HS di angkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/B/VII/2014/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sek.Abung Barat tanggal 20 Juli 2014 dengan korban/ pelapor Rusman Effendi (49) warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Kasat menjelaskan peristiwa Curas tersebut terjadi lebih kurang 7 tahun silam tepatnya Minggu (20/7/2014) 12.00 WIB di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.
"Pelaku bersama rekannya SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi, membuat korban berhenti menepi, para pelaku lansung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor Honda Eat No.Pol BE 4926 JM," jelas Kasat.
Lanjutnya, melaui serangkaian penyelidikan, pada Selasa (1/6/2021) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS, kemudian dengan sigap personel langsung mendatangi Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur untuk melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan terduga HS melakukan perlawanan aktif menggunakan sebilah sajam sehingga membahayakan petugas, terhadap terduga HS kita ingatkan dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya kita amankan," ujar kasat.
Kasat menjelaskan saat ini terduga HS sudah berada di Mapolres Lampung Utara untukk menjalani proses hukum. "Pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan,"pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIJUAL DI PELABUHAN BAKAUHENI!
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025