Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Diajukan Penangguhan
Juru Bicara (Jubir) Kantor hukum WFS dan rekan, Arif Hidayatullah, saat dimintai keterangan, Rabu (02/06/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah satu tersangka kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan diajukan penangguhan penahanan, Rabu (02/06/2021).
Juru Bicara (Jubir) Kantor hukum WFS dan rekan, Arif Hidayatullah, selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, tersangka yang baru diajukan penangguhan yakni MA dengan 56 orang yang menjadi penjamin.
"Hari ini kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kita memohon kepada Kapolres untuk dapat mengabulkan permohonan kita," kata Arif, saat dimintai keterangan.
Para penjamin siap menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tersangka akan dihadirkan ketika dipanggil untuk kepentingan proses hukum. Juga karena istri nya hamil tua.
Dalam waktu dekat, lanjut Arif, ada 4-5 orang tersangka yang kembali akan diajukan penangguhan penahanan.
"Tadi keluarga nya sudah bilang ke kami kalau penjaminnya itu diatas 50 per satu orang, sehingga total 250 orang lah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








