Dibidik Polda Kembali, Kuasa Hukum Bantah PT URM Lakukan Penambangan Ilegal
Komisaris PT URM Hengki Widodo alias Engsit. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) membantah adanya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaannya, sehingga Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabarat mengatakan, PT URM tidak pernah melakukan penambangan ilegal. Bahkan Batu split yang dijual belikan oleh perusahaan tersebut bukan dari mengeruk bukit atau menambang sendiri.
"Batu split itu kita beli, lalu dijual kembali. Sehingga kami tidak mengeruk bukit atau penambangan,” ungkap Tumpal Hutabarat.
Baca juga : Status Tersangka Engsit Dibatalkan, Polda Bidik Kasus Lain
Bahkan terkait stetmen Polda yang menyatakan PT URM melakukan penambangan ilegal di belakang kantor PT URM, ia juga membantahnya.
Menurutnya, tim Polda Lampung sudah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.
“Beberapa minggu lalu Tim Polda juga melakukan pengecekan ke lokasi, namun tidak ditemukan oleh mereka,” terangnya.
Oleh karena itu ia yakin, bahwa Komisaris PT URM Hengki Widodo alias Engsit tidak tersangkut kasus yang sedang dibidik Polda tersebut.
“Terbukti kasus jalan sutami saja, kami menang di praperadilan. Artinya memang kami tidak melakukan kasus yang merugikan negara,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Sengketa Tanah Gotong Royong, Klaim Sadam sebagai Kader Partai Dibantah Gerindra Lampung
Rabu, 06 Mei 2026 -
Jelang Idul Adha, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Vaksinasi dan Pengawasan PMK
Rabu, 06 Mei 2026 -
Pemprov Lampung Gelar Retreat Pejabat Eselon II, Fokus Perkuat Solidaritas dan Kinerja
Rabu, 06 Mei 2026 -
Dewan Pendidikan Lampung Kritik Masih Ada SDN Berdinding Papan: Infrastruktur Pendidikan Harus Jadi Prioritas
Rabu, 06 Mei 2026








