• Kamis, 25 April 2024

Diduga Korupsi, Oknum Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 10 Metro Ditahan

Kamis, 03 Juni 2021 - 18.25 WIB
2.3k

Terduga tindak pidana korupsi proyek rehab gedung SMPN 10 Metro saat digiring petugas Kejari Metro menuju mobil tahanan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengamankan oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara aktif di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Kota Metro, Kamis (3/6/2021).

Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro yang merugikan negara senilai Rp223 Juta.

Dari pantauan kupastuntas.co, kedua pria terduga korupsi tersebut keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Metro sekira pukul 16.15 WIB dengan menggunakan rompi tahanan. Keduanya lalu digiring memasuki mobil tahanan kejaksaan negeri setempat yang terparkir di halaman Kejari.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Metro, Rio Halim mengungkapkan, penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017 itu sesaat setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh penyidik Polres setempat.

Keduanya masing-masing berinisial S (57), warga Jalan Jend. Sudirman RT 031 RW 007 Kelurahan Ganjar Asri Metro Barat yang berstatus mantan Kepsek dan AB (51), warga Jalan Kerang No. 52, RT 019 RW 008 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur yang berstatus sebagai bendahara.

Keduanya dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, atas dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro di tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp450 juta. 

Rio juga menyebutkan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan dititipkan di Lapas kelas IIA Kota Metro.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka AB, Darmanto menyampaikan, peran AB dalam dugaan korupsi tersebut hanya mengikuti perintah S saat menjabat kepala sekolah.

"Jadi dia sebagai bendahara, pembelanjaan itu kwitansinya ada semua," ucapnya.

Darmanto mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan penangguhan terhadap AB. Saat ini AB sedang dalam proses pengajuan pensiun.

"Kami berupaya untuk mengajukan penangguhan, kemudian pasal penyertaan saja si AB. Mudah-mudahan tinggal nanti pembuktian saja di pengadilan," bebernya.

Kepada Darmanto, AB mengaku memperoleh uang senilai Rp7 Juta dari proyek tersebut. Uang yang didapat tersebut akan dikembalikan olehnya.

"Itu semua sudah dibelanjakan, kalaupun ada hanya sedikit. Dari pengakuannya tinggal sekitar 7 juta, itupun mau dikembalikan. Karena sulit membuktikan kwitansinya saja. Kalau yang lainnya saya tidak paham, langsung saja kepada kepala sekolah," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : EMPAT TOKO DI PESISIR BARAT LUDES TERBAKAR!