• Jumat, 29 Maret 2024

Konsumsi Sabu Sejak 2017, Juru Parkir di Metro Diamankan Polisi

Kamis, 03 Juni 2021 - 10.31 WIB
1k

Tersangka RS berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang oknum juru parkir (Jukir) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat melintasi Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri SH mengungkapkan, oknum jukir yang diamankan tersebut berinisial RS (26) warga Jalan Bungur, Metro Pusat.

"Tersangka kita amankan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka tertangkap tangan menyimpan dan memiliki 1 buah plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," kata IPTU Suheri, Kamis (3/5/2021).

IPTU Suheri menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai seorang jukir disebuah warung makan di Kota Metro tersebut merupakan pengkonsumsi sabu aktif sejak 2017 lalu.

"Saat diinterogasi,  tersangka  mengaku sebagai pengkonsumsi aktif sejak tahun 2017. Profesinya sebagai tukang parkir di warung makan di daerah Kauman bawah. RS ditangkap tanpa perlawanan saat dalam perjalanan di dekat rumahnya," ucapnya.

Kepada Polisi, tersangka yang juga merupakan pengantin baru itu mengaku membeli barang haram narkoba dari seseorang di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"RS ini ditangkap sehabis pulang belanja sabu dari Tegineneng, rencananya mau pakai sendiri di rumahnya," lanjutnya.

IPTU Suheri juga menjelaskan, RS membeli sepaket sabu seharga Rp300 ribu. Kini penjual sabu tersebut masih dalam pengembangan polisi.

"Tersangka ini merupakan pemain tunggal dan tempat dia beli masih dalam pengembangan kita," tegasnya.

Dari tangan tersangka Polisi mendapati sepaket sabu seberat 0,64 Gram. Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro dan terancam pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN

Editor :

Berita Lainnya

-->