• Jumat, 29 Maret 2024

Selundupkan Harley-Davidson, Mantan Dirut Garuda Indonesia Dituntut Satu Tahun Penjara

Jumat, 04 Juni 2021 - 10.02 WIB
72

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Diyakini selundupkan sepeda Brompton sampai motor Harley-Davidson dari Eropa ke Indonesia, Jaksa menuntut mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dengan hukuman setahun penjara.

Terdakwa Ari Askhara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut keterangan dari hukum, bersalah mengerjakan tindak pidana 'menganjurkan guna menyembunyikan barang impor secara melawan hukum'.

Sebagaimana dalam tuduhan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ari Askhara selama 1 dikurangi masa penahanan," tuntut jaksa, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Jumat (4/6/2021), dikutip detikcom.

Di samping itu, Ari juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Jika Ari tidak bayar dendanya dalam satu bulan setelah putusan pengadilan, maka hartanya bakal dilelang untuk bayar denda.

Tuntutan jaksa itu diucapkan pada sidang 24 Mei 2021. Sidang putusan akan digelar pada 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkap modus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melewati pesawat Garuda Indonesia pada Desember 2019.

Erick Thohir lantas memecat beberapa direktur yang diperkirakan terlibat dalam permasalahan ini, termasuk Ari, direktur utama ketika itu.

Ari lantas diadili di PN Tangerang dan didakwa terkait penyeludupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Sesuai UU, terdakwa Ari Askhara terancam 10 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN PENJAHAT DIRINGKUS POLISI, 41 DITEMBAK!

Berita Lainnya

-->