Miliki dan Konsumsi Sabu, Makelar Tanah di Metro Ditangkap Polisi
Tersangka CI berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Ist.
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang makelar tanah yang tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH mengungkapkan, seorang makelar penyalahguna narkoba yang diamankan tersebut berinisial CI (35) warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
"Tersangka ditangkap dirumahnya pada 31 Maret 2021 sekira Jam 15.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,16 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 3 lembar plastik klip bening kosong ukuran kecil," jelasnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (5/6/2021).
Sejumlah barang bukti milik pria yang berprofesi sebagai makelar tanah tersebut ditemukan tersimpan dalam laci lemari rumahnya.
"Tersangka ini profesinya sebagai makelar tanah, yang bersangkutan aktif mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Barang buktinya berupa sabu sisa pakai berikut bong nya ditemukan di laci lemari rumahnya," jelas Kasat.
CI dibekuk Polisi berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial R.
"CI ini pemain tunggal, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan atas tersangka R yang pernah kita amankan sebelumnya. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," bebernya.
Kepada Polisi makelar tanah tersebut mengaku mendapatkan barang haram narkoba itu dari seseorang di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
"Dari pengakuannya, terakhir dia mengkonsumsi itu 5 hari sebelum penangkapan. Dia beli mengambil sendiri ke tegineneng dengan harga 200 ribu dan belum sempat dihabiskan," tandasnya.
Kini Polisi masih memburu penjualannya dan melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat peredaran narkoba di Bumi Sai Wawai.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka CI berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI DI WAY KANAN CABULI 13 MURIDNYA!
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026



