Penggelapan Dana oleh Oknum ASN, Inspektorat Kota Bandar Lampung: Sedang Dikaji
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Kota Bandar Lampung masih melakukan proses pengkajian pada kasus dugaan penggelapan dana oleh oknum ASN.
Oknum ASN yang diketahui berinisial KS tersebut diketahui menggelapkan dana pegawai yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 tersebut.
"Sedang dilakukan proses pendalaman oleh inspektorat," kata M. Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Senin (7/6/2021).
Umar mengatakan, untuk saat ini inspektorat belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum KS.
"Karena kita sedang dalam proses, dan kita akan lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian juga saat ini sedang melakukan proses investigasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kan itu dilaporkan ke polisi juga. Penyelidikannya berjalan bersamaan dengan inspektorat," ujarnya.
Baca juga : Penggelapan Dana Pinjaman Honorer Oleh Oknum ASN Terus Berlanjut, Kuasa Hukum Akan Lapor Ke OJK
"Polisi berkenaan dengan pidana, kalau inspektorat berkenaan dengn administrasi kepegawaiannya," lanjutnya.
Diduga oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara BPBD (Badan Penanggulangan Bencanan Daerah) Kota Bandar Lampung ini menggelapkan dana pegawai sebesar Rp1.525.000 kepada 72 orang pegawai.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan dan proses penghadiran saksi-saksi yang terkait. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Magang di Proyek RS Urip Sumoharjo, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Konstruksi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Dosen FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga
Jumat, 13 Maret 2026 -
81.797 Penumpang Diprediksi Padati Bandara Radin Inten II Saat Mudik Lebaran 2026
Jumat, 13 Maret 2026 -
Selat Sunda Dijaga Ketat Saat Mudik, Polda Lampung Antisipasi Penyelundupan Narkotika
Jumat, 13 Maret 2026



