Audit BPK di Lampura Temukan Kelebihan Rp 2.37 Miliar, Praktisi Hukum: Harus Dikembalikan

Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020 di Sekretariat DPRD Lampung Utara ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 2.370.051.732.
Terkait hal itu, Dosen sekaligus Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, S.H, M.H mengatakan, terkait dengan informasi hasil audit BPK di Sekretariat DPRD Lampung Utara, maka wajib dikembalikan dan jangan sampai akhirnya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Harus dikembalikan. Saya juga kaget mendengar itu, banyak sekali. Namun BPK biasanya memberikan kesempatan untuk mengembalikan ke negara, tinggal tunggu saja upaya dari Sekwan," jelas Suwardi, Rabu (09/06/2021).
Ketika ditanya apakah persoalan tersebut cukup hanya dengan pengembalian kerugian negara, Suwardi mengatakan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi karena salah perhitungan.
"Jadi dilihat dari rekomendasi BPK nya, biasanya ketika telah dikembalikan ngak masalah karena masih bersifat administratif belum masuk ranah pidana," imbuh Suwardi.
Dalam audit BPK tersebut, kelebihan pembayaran Sekretariat Dewan (Sekwan) Lampura terhadap perjalanan dinas sebesar Rp2.370.051.732 dengan rincian sebagai berikut kelebihan pembayaran uang harian di atas tarif Perbup sebesar Rp74.180.000, uang representasi diatas tarif Perbup sebesar Rp2.700.000, biaya penginapan di atas tarif Perbup Rp31.201.800, biaya penginapan yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp238.867.000.
Kemudian biaya trasport sopir dan ajudan yang tak diatur oleh Perbup Rp108.160.000 dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan atau fiktif Rp1.737.184.182.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Lampung Utara agar memerintahkan agar Sekwan menyusun anggaran perjalanan dinas yang sesuai dengan kebutuhan riil, memperbaiki mekanisme pembayaran dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Ditempat terpisah ketika Kupastuntas.co meminta keterangan, Plt. Sekwan, Salahudin belum berhasil ditemui dan sedang ijin keluar.
"Kalau terkait itu langsung saja ke Sekwan, beliau kebetulan lagi ijin ke Yogya acara wisuda anaknya dan saya belum bisa kasih Statement," jelas Syahrulah, selaku Kepala Bagian Hukum DPRD Lampura.
Demikian halnya komunikasi via Handphone dengan Sekda Lampura, Drs. Lekok, M.M tidak diangkat dan via WhatsApp belum dibalas. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM ASN KEMENKUMHAM TERTANGKAP SELINGKUH!
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025