Kasus Pajak Air Bawah Tanah PT GGPG, Mantan BPPRD Lamteng Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Angga Mahatama. Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan mantan Kepala BPPRD Lamteng Yunizar sebagai tersangka kasus pajak air bawah tanah di Dinas Badan Pengelolan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) setempat, Rabu (9/6/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Angga Mahatama mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di PT GGPG (Great Giant Peneapple Group), terdapat adanya selisih pembayaran.
"Audit BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat), terdapat kerugian negara Rp983.000.000 ," kata Mahatama.
Mahatama menjelaskan, selisih tersebut terdapat pada pembayaran pajak tahun 2017 Triwulam 3-4, kemudian tahun 2018 Triwulan 1-3.
"Seharusnya Rp2 Miliar empat ratus tiga juta, namun yang masuk ke kas hanya Rp1 Miliar empar ratus juta," lanjutnya.
Ditanya terkait akankan ada tersangka lain, Mahatama mengungkapkan, kemungkinan besar ada. Sebab, lanjutnya, saat ini pihkanya terus melakukan penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, Yunizar dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 No 99 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dalang Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Diburu
Selasa, 16 Desember 2025 -
SGC Gandeng Petani Lampung Tengah, Targetkan Produksi Gula dari Negeri Sendiri
Senin, 15 Desember 2025









