Kasus Pajak Air Bawah Tanah PT GGPG, Mantan BPPRD Lamteng Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Angga Mahatama. Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kejaksan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan mantan Kepala BPPRD Lamteng Yunizar sebagai tersangka kasus pajak air bawah tanah di Dinas Badan Pengelolan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) setempat, Rabu (9/6/2021).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Angga Mahatama mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di PT GGPG (Great Giant Peneapple Group), terdapat adanya selisih pembayaran.
"Audit BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat), terdapat kerugian negara Rp983.000.000 ," kata Mahatama.
Mahatama menjelaskan, selisih tersebut terdapat pada pembayaran pajak tahun 2017 Triwulam 3-4, kemudian tahun 2018 Triwulan 1-3.
"Seharusnya Rp2 Miliar empat ratus tiga juta, namun yang masuk ke kas hanya Rp1 Miliar empar ratus juta," lanjutnya.
Ditanya terkait akankan ada tersangka lain, Mahatama mengungkapkan, kemungkinan besar ada. Sebab, lanjutnya, saat ini pihkanya terus melakukan penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, Yunizar dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 No 99 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025 -
Bongkar Jaringan Bayu Wicaksono Malaysia, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Lampung Tengah
Kamis, 04 September 2025