• Jumat, 26 April 2024

Bandar, Pengedar dan Pemakai Narkoba di Pringsewu Diamankan Polisi

Kamis, 10 Juni 2021 - 12.25 WIB
507

Ketiga pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika terdiri dari seorang bandar, pengedar dan seorang pemakai berhasil bekuk tim cobra satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Pelaku yang berperan sebagai bandar yakni BS alias Bodong (42) pekerjaan dagang Alamat Kelurahan Pringsewu Utara berperan bandar, TR alias Tebe (24) pekerjaan wiraswasta Alamat Kelurahan Pringsewu Utara kemudian yang berperan sebagai pengedar, BG (37) pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Ngadirejo pekon Lugu sari Kecamatan Pagelaran Pringsewu berperan sebagai pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan ketiga pelaku dilakukan penangkapan di tiga lokasi terpisah Kamis (3/6/2021) di kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dan Selasa (8/6/2021) di Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Ketiga pelaku diamankan secara terpisah di tiga lokasi terpisah pada 3 dan 8 Juni 2021 merupakan tindak lanjut dari adanya informasi warga masyarakat yang disampaikan kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu terkait maraknya peredaran narkotika dikedua wilayah tersebut,” jelas Kasat narkoba Iptu Khairul yassin Ariga, Kamis (10/6/2021) siang.

Kasat menjelaskan pada awalnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku TR di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip berisi sabu yang disimpan di selipan kasur di kamarnya," jelas Kasat.

Selanjutnya setelah berhasil menangkap pelaku TR anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu rekan pelaku yang berperan sebagai penyuplai sabu yakni BS alias Bodong.

"Barang bukti berupa 3 buah plastik klip yang berisi sabu, 1 bungkusan kertas yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,26 Gram, 1 bundel plastik klip kosong yang disimpan disaku celana yang dipakai pelaku berhasil kita amankan," jelas Iptu Khairul Yassin.

Terpisah dari rangkaian kedua pelaku diatas, Kasat meneruskan, pada Senin (8/6/2021)12.30 WIB pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pemakai sabu berinisial BG berikut barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang didalamnya masih terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sedangkan barang bukti didapatkan dari sebuah rumah kosong di pekon Lugusari yang biasa dipergunakan pelaku saat mengkonsumsi sabu,” terangnya.

Lebih lanjut kasat Narkoba mengungkapkan, ketiga pelaku pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sudah menjalani proses penahanan dirutan Polres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan pelaku BS dan TR dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan pelaku BG dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : HUT POMAD KE-75, DENPOM II/3 LAMPUNG GELAR DONOR DARAH

Editor :