• Kamis, 18 April 2024

Pringsewu Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kamis, 10 Juni 2021 - 12.35 WIB
282

Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid -19, Kamis (10/6/2021).

Kupastuntas co, Pringsewu - Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Bagi Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid -19, Kamis (10/6/2021).

Sosialisasi digelar di aula kantor bupati yang dibuka staf Ahli Bupati Relawan, dihadiri Kasat Pol PP Ibnu Harjianto, Kepala Dinas Kesehatan dr.Ulinnoha, perwakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, BPBD, Koperindag serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kabid Perundang Undangan pada Sat. Pol. PP Pringsewu Maulidin Ansori mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan yakni surat edaran menteri dalam negeri No 11 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM.

Kemudian Instruksi gubernur lampung No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Pringsewu . 

"Terakhir instruksi bupati No 2 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19  di Kabupaten Pringsewu  untuk pengendalian penyebaran Covid 19," ujar Maulidin Ansori.

Menurut dia, dalam sosialisasi, pihaknya mengundang sekitar 40 pelaku usaha seperti restoran, karaoke, kafe, tempat wisata, pedagang dan pelaku usaha lainnya. 

"Kami berharap seluruh peserta menyimak sosialisasi ini dengan cermat dan jika sudah diambil kesepakatan seperti batas waktu (jam tutup operasional), penerapan Prokes yang ketat supaya di patuhi," imbuhnya.

Staf Ahli Bupati Relawan mengatakan  penerapan PPKM sebagai upaya Pengendalian penyebaran Covid -19 di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Pringsewu. 

"Dengan adanya pemberlakuan PPKM diharapkan penyebaran Covid -19 bisa terkendali," ujarnya.

Kasat Pol PP Ibnu Harjianto berharap para pelaku usaha di Pringsewu menjalankan PPKM. "Tujuan pertemuan ini untuk mencari solusi sehingga bisa diambil suatu kesepakatan dan jika sudah sepakat maka kami tegaskan supaya dijalankan dan jangan dilanggar," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr. Ulinnoha menjelaskan pasca lebaran lonjakan pasien Covid di Indonesia cukup tinggi. Bahkan, kata dia, banyak muncul cluster cluster baru. 

"Untuk data pasien Covid -19 di Pringsewu per hari ini, jumlah terkonfirmasi 863, sembuh 744 meninggal 41. Namun demikian ada yang meninggal dunia setelah pasien dinyatakan sembuh," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : OKNUM ASN KEMENKUMHAM TERTANGKAP SELINGKUH!

Editor :