Syarat Buka Usaha yang Disegel, Inspektur Bandar Lampung: Harus Bayar Tunggakan Pajak

Salah satu rumah makan yang masih disegel. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas - Terkait syarat permohonan buka kembali tempat usaha yang disegel, Inspektur Bandar Lampung, M. Umar meminta pengusaha harus membayarkan tunggakannya, dengan beberapa termin.
"Isi persyaratan dari surat permohonannya itu kan berkenaan dengan kewajiban-kewajiban mereka sebagai wajib pungut. Seperti membayarkan tunggakan dan menggunakan tapping box yang pemerintah kota sediakan," kata Umar, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (10/6/2021).
Ia juga menyampaikan, setelah tempat usaha tersebut menyatakan kesiapan untuk memenuhi syarat tersebut, maka tim akan membuka kembali segelnya, tapi tetap terus melakukan pemantauan lapangan.
"Untuk Begadang, kemarin sudah menghadap ke pemerintah kota dan menandatangani kesepakatannya, karena Begadang tidak ada tunggakan, cuma ada lalai di pemakaian tapping box, jadi prosesnya cepat dan langsung kita copot," ungkapnya.
Baca juga : Telah Buat Surat Permohonan, Beberapa Rumah Makan Masih Disegel
Ia juga mengaku tidak mau menahan terlalu lama karena hal tersebut berdampak pada pendapatan tempat usaha, termasuk karyawan.
"Kedua, RM Padang Jaya itu juga sudah ketemu dengan kami. Prosesnya agak lama, karena memang mereka punya tunggakan," lanjutnya.
Adapun pembayaraan yang pemerintah kota minta juga tidak sekaligus, karena disesuaikan juga dengan kemampuan tempat usaha tersebut.
"Jadi mereka sudah siap untuk membayar beberapa kali dan untuk memanfaatkan tapping box yang kami sediakan," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan bahwa Geprek Bensu dan RM Padang Jaya memang masih memiliki tunggakan pajak sejak 2019.
"RM Padang Jaya itu sekitar Rp16 Juta sejak 2019. Geprek Bensu pun sama, ada tunggakan sejak 2019, proyeksi kita dari Geprek Bensu sekitar Rp300 Juta," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 4 USAHA, ADA GEPREK BENSU HINGGA BAKSO SONY
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO dengan 84 Korban
Jumat, 16 Mei 2025 -
Gelombang Kedua Haji Dimulai, Kloter 38 JKG Asal Bandar Lampung Tiba di Asrama Haji
Jumat, 16 Mei 2025 -
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025