Oknum ASN BPBD yang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Pinjaman Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - KS, oknum ASN di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung yang dilaporkan oleh 18 Pegawai honorer Satgas Covid-19 tak memenuhi panggilan dari tim penyidik.
Sebelumnya, KS yang saat itu menjabat sebagai bendahara di BPBD kota Bandar Lampung dilaporkan oleh atas dugaan penggelapan dana pinjaman di Mapolresta Bandar Lampung
Yang mana dana blokiran dari pinjaman kredit terhadap 72 Honorer tersebut hanya dapat dicairkan dengan menggunakan slip, dan anehnya saat para honorer tersebut akan mengambil dana blokiran ke pihak Bank, dana tersebut telah diambil oleh KS.
Saat ini KS telah dinonaktifkan sebagai bendahara, namun masih aktif sebagai ASN di lingkungan BPBD kota Bandar Lampung.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, saat dikonfirmasi kupastuntas.co
"Iya benar, KS hari ini tidak datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik," kata Resky, Jumat (11/6/2021).
Resky pun mengatakan bahwa memang pihaknya rencana memanggil KS hari ini untuk dimintai klarifikasi terkait lapooran yang dibuat oleh para honorer tersebut, namun faktanya ia tak hadir, dan pihaknya akan memanggil KS kembali.
"Nanti kita akan panggil dia (KS) kembali, untuk waktunya kita masih belum tahu," jelasnya.
Disinggung mengenai berapa saksi yang telah diperiksa, Resky mengaku sudah ada beberapa saksi yang dipanggil terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
"Sejauh ini sudah 6 saksi yang dimintai keterangan dan akan memanggil saksi lagi jika diperlukan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif, Pemda Belum Serius Benahi Tata Kelola Anggaran
Jumat, 07 November 2025 -
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









