• Jumat, 26 April 2024

Keluarga Bandar Dewa Sesalkan Jawaban BPN Lampung Perihal HGU PT HIM

Minggu, 13 Juni 2021 - 16.00 WIB
218

Jubir 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie. Foto: Ist.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Lima Keturunan Bandar Dewa sesalkan atas jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, perihal pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal itu lantaran surat jawaban yang diterima pada Jumat 4 Juni 2021, dengan nomor surat HP.02.02/1098-18/V/2021, menurut Jubir 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie, hanya sekedar formalitas.

"Karena pada poin pertama dalam surat BPN ini menyuguhkan Permen Agraria dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang keberatan penetapan keputusan HGU. Padahal keberatan ahli waris telah disampaikan secara resmi pada PT HIM sejak 14 Februari 1983, jauh sebelum HGU no 16/1989 untuk PT HIM dan Permen ATR no 7 tahun 2017 diterbitkan," kata Achmad, Minggu (13/6/2021).

Pada poin selanjutnya, yakni dua dan tiga bahwa Kanwil BPN Lampung menyatakan jika masalah ini bukan pada kapasitas dan kewenangannya karena ditetapkan oleh pusat.

"Kita tahu itu bukan kewenangannya. Tapi kan setidaknya BPN Lampung menyampaikan pengaduan kami ke pusat agar ada petunjuk selanjutnya," lanjutnya.

Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara Al Komisi II DPR, Komnasham KPD presiden, Tim terpadu Pemprop Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT Him.

Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN.

"Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui," ungkapnya.

Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggungjawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

"Hal itu sesuai dengn bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT him yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : ULAR SANCA SEPANJANG 3,5 METER TIBA-TIBA MUNCUL DI PEMUKIMAN WARGA