Hotel dan Tempat Hiburan Tak Pakai Tapping Box Jadi Target Penyegelan Berikutnya

Inspektur Kota Bandar Lampung, M. Umar, saat memberikan keterangan, Senin (14/6/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tidak hanya rumah makan, Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Kota Bandar Lampung menargetkan hotel dan tempat hiburan pada penyegelan berikutnya.
Inspektur Kota Bandar Lampung, M. Umar menyampaikan, penyegelan terhadap tempat usaha yang tak taat pajak dan penggunaan tapping box berdampak pada kepatuhan pajak untuk pemilik usaha lain.
"Hari ini ada 4 rumah makan yang kami segel, karena dampak penyegelan ini ada pada kepatuhan pemilik usaha lain semakin tinggi," ungkap M. Umar, Senin (14/6/2021).
Ia menyebutkan, ada beberapa pemilik usaha yang langsung membayar ketika penyegelan ini muncul. Termasuk Daily Cafe yang Ia menerima pengakuan dari pemilik usahanya bahwa hari ini akan menyelesaikan urusannya.
"Daily Cafe janji hari ini mau menyelesaikan tunggakannya. Ketika dia sudah melakukan itu, maka segelnya langsung kita cabut," ungkapnya.
Baca juga : Empat Rumah Makan di Bandar Lampung Disegel Akibat Nunggak Pajak
Ia juga mengatakan bahwa adanya tunggakan para pemungut pajak bukan semata-mata kelemahan pemerintah kota dalam pengawasan wajib pungut pajak.
"Kami pemerintah kota selalu mengadakan persuasif (red: ajakan) kepada kawan-kawan pengusaha agar sadar bahwa mematuhi aturan itu penting. Penyegelan ini kan sebenernya langkah terakhir kita," jelasnya.
Ia menambahkan, bukan cuma restoran saja, Ia juga berharap hal ini juga menjadi pembelajaran kepada pemilik hotel dan tempat hiburan.
"Kita juga melakukan evaluasi termasuk pemilik hotel. Dua sampai tiga hari lagi kami lakukan evaluasi, hari berikutnya kami juga akan datangi. Apabila belum menyelesaikan tunggakannya langsung kami segel. Tentu sebelumnya kami beri surat pemberitahuan terlebih dahulu," terangnya.
Pemerintah Kota tidak akan melarang masyarakat untuk makan di tempat yang menunggak pajak, tapi lebih mengedukasi masyarakat untuk melihat apakah tempat tersebut menggunakan tapping box atau tidak.
"Kalau tidak ada 10 persen pada notanya patut dicurgai, bisa masyarakat laporkan hal itu ke Pemkot," tuturnya.
Sedangkan untuk keempat rumah makan yang disegel, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengaku belum bisa memberikan informasi terkait proyeksi pajak dari keempat tempat usaha.
"Kisarannya belum kami hitung ya, nanti kami cek lagi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : DRAMATIS! DETIK DETIK PENANGKAPAN DPO CURANMOR YANG KABUR KE MEDAN
Berita Lainnya
-
488.317 Tenaga Kerja di Lampung Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pengamat: Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Jadi Cermin Bagi Penegak Hukum Lain
Kamis, 15 Mei 2025 -
Calon Jamaah Haji Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci
Kamis, 15 Mei 2025 -
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara, Ada 404,73 Gram Sabu
Kamis, 15 Mei 2025