Dua Warga Way Kanan Pelaku Penyalahguna Sabu Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Way Kanan, Kupastuntas.co - Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/6/2021).
Tersangka berinisial RM (19) warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan dan UP (25) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Kalianda Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan berawal pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu, atas nama BT di dalam rumahnya di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan," terangnya.
Kasat melanjutkan ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial RM dan UP yang datang membeli narkotika jenis sabu kepada BT, dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam.
"Setelah diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor hasilnya ditemukan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah pada RM dan di dalam bagasi motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto sekira 0,25 gram," jelas Kasat.
Kasat menegaskan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 4 USAHA, ADA GEPREK BENSU HINGGA BAKSO SONY
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025