• Kamis, 25 April 2024

Dua Warga Way Kanan Pelaku Penyalahguna Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 11.46 WIB
205

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Way Kanan, Kupastuntas.co - Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu  di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/6/2021).

Tersangka berinisial RM (19) warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan dan UP (25) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Kalianda Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan berawal pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu, atas nama BT di dalam rumahnya di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan," terangnya.

Kasat melanjutkan ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial RM dan UP yang datang membeli narkotika jenis sabu kepada BT, dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam.

"Setelah diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sepeda motor hasilnya ditemukan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah pada RM dan di dalam bagasi  motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto sekira 0,25 gram," jelas Kasat.

Kasat menegaskan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : PEMKOT SEGEL 4 USAHA, ADA GEPREK BENSU HINGGA BAKSO SONY

Editor :