Jalan Tol Lampung Belum Aman (Bagian 2) Pengelola JTTS Lalai

Ketua YLKI Lampung, Subadrayani , Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung, I Ketut Pasek, Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Hanung Hanindito. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kinerja pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) harus dievaluasi secara menyeluruh, karena dianggap lalai dalam mengelola sarana dan prasarana di jalan tol Lampung. Sehingga kedepan pengguna jalan tol harus bisa merasa lebih aman dan nyaman. Apalagi, tarif tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar akan naik mulai 23 Juni 2021.
Baca juga : Jalan Tol Lampung Belum Aman (Bagian 1) 56 Nyawa Melayang Sia-sia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menilai ada unsur kelalaian dari pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni PT Hutama Karya (HK) terkait tingginya angka kecelakaan di jalan tol.
Ketua YLKI Lampung, Subadrayani mengatakan ada beberapa faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan tol Lampung, salah satunya adalah kelalaian PT HK dalam pengelolaan sarana dan prasarana di jalan tol Lampung.
“Coba lihat sudah benar belum pengelolaan jalan tol ini, sudah minim lampu penerangan, rest area juga jarang. Hal inilah yang memicu terjadi banyak kecelakaan di jalan tol Lampung,” kata Subadrayani, Senin (14/6).
Subadrayani membeberkan, berdasarkan pengaduan dan keluhan yang diterima dari masyarakat, kualitas jalan tol di Lampung berbeda jauh dibandingkan jalan tol di Jawa dan Bali. Dari pintu gerbang Bakauheni sudah ada kerusakan jalan dan ketidakstabilan kondisi infrastruktur jalan di area tersebut.
Selain itu, minimnya penerangan jalan dan kurangnya rest area juga menjadi penyebab kecelakaan. “Seharusnya dari awal dibangun, pihak pengelola jalan tol sudah memikirkan hal itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak PT HK harus bertanggung jawab dengan tingginya angka kecelakaan yang terjadi. Karena sarpras yang minim sangat merugikan masyarakat selaku pengguna jalan tol Lampung.
Subadrayani juga keberatan jika tarif tol Lampung naik. Karena saat ini tarif tol yang ditetapkan sudah cukup mahal dan belum sebanding dengan kenyamanan yang diterima pengguna jalan tol.
“Harga tarif tol di Lampung merupakan tarif tertinggi setelah tol Jawa dan Bali. Ini tidak masuk akal, dan jelas sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Subadrayani melanjutkan, informasi yang ia terima PT HK menaikkan tarif tol ruas Terbanggi Besar pada 23 Juni 2021 mendatang.
Ia meminta pengelola jalan tol melakukan sosialisasi kenaikan tarif tol itu ke DPRD dan masyarakat terlebih dahulu.
“Jangan hanya menaikkan tarif saja. Ini mencekik masyarakat. Harus dibawa ke DPRD dulu dong, apakah setuju dengan adanya kenaikan tarif ini,” tegasnya.
Menurutnya, PT HK belum saatnya menaikkan tarif jalan tol di Lampung , sebab belum sebanding dengan sarana dan prasarana yang tersedia. “Jauh sekali dengan sarpras di jalan tol di Jawa dan Bali,” ujar dia.
Subadrayani meminta DPRD Lampung maupun DPR RI harus mengevaluasi jajaran pengelola tol Lampung. “Mereka harus mengevaluasi jajaran PT HK, mengingat saat ini masih banyak kecelakaan yang terjadi. Jangan sampai ini terus berulang,” imbuhnya.
Pernyataan sama disampaikan Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung, I Ketut Pasek bahwa pengelolaan jalan tol Lampung masih menyisakan banyak masalah, seperti struktur jalan tol yang buruk dan keamanan yang belum terjamin.
“Kasus kecelakaan bisa terjadi karena struktur jalan yang buruk di beberapa tempat. Hal ini harus menjadi PR bagi pengelola jalan tol untuk segera diselesaikan,”ungkap Ketut.
Selain itu, faktor keamanan pun harus ditingkatkan. Jangan sampai kasus pelemparan batu terulang kembali. “Kami ingin melewati jalan tol dengan aman. Kami harapkan tingkat keamanan lebih diperhatikan lagi,” ucapnya.
Ia menyarankan agar pengelola jalan tol membatasi kendaraan yang membawa tonase lebih. Karena dengan adanya kendaraan tonase lebih akan menimbulkan kerusakan di jalan tol.
“Struktur jalan tol Lampung memang tidak kuat, berbeda dengan jalan tol di Jawa dan Bali. Oleh karena itu batasi tonase lebih yang melewati jalan tol,” tandasnya.
Ketut mengkritisi tarif tol Lampung yang lebih mahal dibanding pulau Jawa. Karena belum sebanding dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
“Memang mahal tarif tol di Lampung, hal ini harus dievaluasi kembali. Kalau memang mahal, tentunya harus diimbangi dengan sarana dan prasarana yang ada , seperti penambahan rest area,” ujarnya.
Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan tingginya angka kecelakaan di jalan bebas hambatan dipengaruhi faktor kelelahan pengguna jalan sehingga berkurangnya kehati-hatian saat mengemudi.
"Menurut data lapangan, kelelahan dan mengantuk menyebabkan pengemudi kendaraan kurang hati-hati saat berkendara. Hal itulah penyebab dominan terjadinya laka," ujar Hanung.
Menurutnya, kecelakaan juga dipengaruhi kondisi kendaraan seperti ban yang pecah dan menyebabkan hilang kendali dan terguling. Ia membantah kecelakaan di jalan tol akibat konstruksi jalan yang bergelombang dan minimnya fasilitas pendukung lainnya.
"Ini data dan faktanya. Kenyataannya mereka mengalami kecelakaan akibat mengantuk dan lalai," katanya.
Hanung mengimbau pengguna jalan tol memanfaatkan rest area yang sudah disediakan PT. Hutama Karya untuk beristirahat serta melakukan pengecekan kendaraan.
"Dalam 140 km, ada 10 rest area yang dibuka. Kami harapkan kepada pelanggan jalan tol untuk dapat memanfaatkan tempat-tempat istirahat yang ada,” imbuhnya.
Ia menyarankan pengguna jalan tol tidak memaksakan berkendara ketika kondisi badan sudah tidak lagi memungkinkan.
"Jangan paksakan berkendara ketika kondisi badan sudah tidak fit. Lalu pastikan kendaraan dalam kondisi baik," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Kepmen PUPR Nomor: 32/KPTS/M/2021 tarif jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bater) akan naik mulai 23 Juni 2021. Tarif tol kendaraan golongan 1 naik Rp500 sampai Rp6 ribu, kendaraan golongan 2 dan 3 naik Rp500 sampai Rp9 ribu, dan golongan kendaraan 4 dan 5 naik Rp1.000 sampai Rp12.500. (*)
Berita Ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa (15/6/2021).
Berita Lainnya
-
Marak Calo, PT KAI Tegaskan Proses Rekrutmen Tanpa Perantara dan Biaya
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pembunuh Penjaga Rumah Thomas Rizka Diobservasi di RSJ
Jumat, 09 Mei 2025 -
Calon Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Jumat, 09 Mei 2025 -
Berikut Jadwal Pendaftaran SPMB SMA/SMK Tahun Ajaran 2025-2026 di Lampung
Jumat, 09 Mei 2025