• Kamis, 15 Mei 2025

Maju di Musda Demokrat Lampung, Kandidat Wajib Didukung 20 Persen Suara

Selasa, 15 Juni 2021 - 15.10 WIB
293

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Hanifal Adung saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Hanifal Adung mengatakan, syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai Ketua DPD pada Musyawarah Daerah (Musda) yang akan digelar tahun ini minimal harus didukung oleh 20 persen suara di Demokrat.

Dimana suara tersebut diantaranya 15 DPC se-Lampung, Satu suara dari organisasi sayap partai dan satu suara DPD dan satu dari DPP. 

"Jadi ada sekitar 18 suara. Jadi kalau 20 persennya itu 4-5 lima suara. Dan surat dukungan itu harus ada ketika mereka mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD," kata Hanifal, Selasa (15/6/2021).

Mengenai persyaratan pencalonan Ketua DPD tersebut terangnya, telah diatur dalam Peraturan Organisasi turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

"Ketika para calon yang telah memenuhi syarat akan dimusdakan dulu dirapatkan, baru diserahkan ke DPP. DPP yang wawancara atau mekanisme lain-lain, Karena untuk penetapan ketua terpilih hal itu akan juga ditentukan oleh mereka," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung ini. 

Untuk jadwal Musdanya sendiri, pihaknya masih menunggu dari DPP Demokrat sebagai pemilik kebijakan tertinggi. Karena di Indonesia baru ada 2 daerah yang mengadakan Musda yakni Aceh dan Sulawesi Barat.

"Maka kita juga tergantung kata DPP, kalau kata mereka bulan Juli ya kita bulan Juli Musdanya," timpalnya.

Terkait dengan nama-nama calon ketua DPD, Ia mengaku saat ini belum ada yang mencalonkan diri. Dan Ketua DPD Ridho Ficardo ingin mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga. Menurutnya, hal itu sah-sah saja selagi dia mendapatkan dukungan 20 persen tersebut. 

"Nama-nama lainnya juga mungkin saja sudah ada yang mendapatkan dukungan dan telah konsolidasi ke dpc-dpc. Kita lihat saja nanti," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : UNILA LUNCURKAN “CAMPUS GARDEN” UNTUK KONSERVASI TANAMAN DILINDUNGI

Editor :