Tiga Desa di Lamsel Rawan Peredaran Narkoba
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Lamsel Sumarman. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) sebut terdapat 3 desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) rawan peredaran narkoba.
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Lamsel Sumarman mengatakan, 2 desa terdapat di Kecamatan Natar dan 1 desa terdapat di Kecamatan Bakauheni.
"Ada beberapa titik rawan di Lamsel yang juga sudah ada pemetaan. Di Kecamatan Natar ada 2, Merak batin dan Pemanggilan, kemudian Kecamatan Bakauheni yang juga wilayah pelabuhan itu desa Bakauheni," ucapnya.
Baca juga : Kepala BNNK Lamsel: Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan dalam Berantas Narkoba
Dia mengatakan, jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Kabupaten Lamsel saat ini adalah sabu-sabu, ganja dan juga pil ekstasi.
"Itu yang mayoritas digunakan di Lamsel dari hasil penangkapan-penangkapan," terangnya.
Sumarman melanjutkan, didaerah-daerah lainnya di Lamsel juga terdapat kasus-kasus narkoba, sehingga pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan kepada masyarakat disemua daerah.
"Daerah Kalianda juga banyak kemudian Sidomulyo juga ada, disemua daerah ada. Tapi yang tinggi di 3 daerah itu," kata Sumarman.
"Usia yang tertangkap itu antara 30 tahunan tapi dari semenjak usia sekolah juga anak-anak itu ada yang memakai zat adiktif lainnya seperti komik," paparnya.
Dia melanjutkan, diperlukan kerjasama dari semua elemen masyarakat dan para stake holder untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lamsel yang merupakan pintu gerbang pulau Sumatera.
"Memang narkoba ini bukan hanya tugas BNN, tapi tugas seluruh pihak dan juga masyarakat," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : MOBIL SEDAN MILIK ANGGOTA TNI AD LUDES TERBAKAR!
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








